POTENSI KONFLIK ANTARA PEMERINTAH PROVINSI ACEH DAN PEMERINTAH PUSAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP IMPLEMENTASI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI DALAM PERSPEKTIF AMNESTI INTERNASIONAL

Main Article Content

Kintan Farhayanti Dewi Gede Sumerta Eri Hidayat

Abstract

Pasca MoU Helsinki, Provinsi Aceh ditetapkan menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki otonomi khusus yang dimuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai perwujudan rekonsiliasi secara bermartabat di Aceh. Namun demikian, MoU Helsinki tidak lantas benar-benar menyelesaikan konflik di wilayah tersebut, terutama antara GAM, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisa konflik antara pemerintah provinsi Aceh dan pemerintah pusat Republik Indonesia terhadap implementasi MoU Helsinki dalam perspektif Amnesty International. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan adanya akar konflik laten yang kuat pasca 16 tahun kesepakatan MoU yang dikaji dari perspektif Amnesty International sebagai LSM internasional di bidang HAM yang menanggapi kondisi ini melalui perspektif kemanusiaan dengan sejumlah bukti lapangan yang ditemukan atas pelanggaran HAM di masa lalu.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Dewi, G. Sumerta, and E. Hidayat, “POTENSI KONFLIK ANTARA PEMERINTAH PROVINSI ACEH DAN PEMERINTAH PUSAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP IMPLEMENTASI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI DALAM PERSPEKTIF AMNESTI INTERNASIONAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 1-7, Dec. 2021.
Section
Artikel

References

Abik, H. (2018, Maret 27). Pergulatan Hidup Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Masa Damai. Retrieved from Vice Indonesia: https://www.vice.com/id/article/zmg4e3/pergulatan-hidup-mantan-kombatan-gerakan-aceh-merdeka-di-masa-damai
Amnesti Internasional. (2000). Indonesia: Siklus kekerasan bagi anak-anak di Aceh. London: Amnesti Internasional.
Amnesti Internasional. (2004). Indonesia: Operasi-operasi militer baru, pola lama pelanggaran HAM di Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam, NAD). London: Amnesti Internasional.
Amnesti Internasional. (2013). Saatnya Menghadapi Masa Lalu, Keadilan bagi Korban Pelanggaran Masa Lalu di Provisinsi Aceh, Indonesia. London: Amnesti Internasional.
Amnesti Internasional. (2017, Agustus 15). 12 Tahun Korban Konflik Aceh Menanti Kebenaran, Keadilan dan Reparasi Penuh. Retrieved from Amnesti Internasional Indonesia: https://www.amnesty.id/12-tahun-korban-konflik-aceh-menanti-kebenaran-keadilan-dan-reparasi-penuh/
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2020, Desember 14). Deklarasi Universal HAM dan Kaitannya dengan Hak Dasar Manusia. Retrieved from Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://www.kemenkumham.go.id/berita/deklarasi-universal-ham-dan-kaitannya-dengan-hak-dasar-manusia
KontraS. (2006). ACEH, DAMAI DENGAN KEADILAN? Mengungkap Kekerasan Masa lalu. Jakarta: KontraS.
OHCHR. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Paris: Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. Retrieved from https://www.ohchr.org/EN/UDHR/Pages/Language.aspx?LangID=inz
Prameswari, Z. W. (2017). Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 167. doi:doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4842
UNICEF. (1989). The Convention on the Rights of the Child: The children’s version | UNICEF. General Assembly Resolution 44/25. New York: UNICEF.
Wahyudi, B. (2013). Resolusi Konflik untuk Aceh: Kiprah Masyarakat Aceh Non GAM dalam Perdamaian di Serambi Mekah Pasca MoU Helsinki. Jakarta: Makmur Cahaya Ilmu.