PERJANJIAN PINJAM DANA ONLINE PADA PLATFORM BELANJA SHOPEE (STUDI TENTANG SHOPEE PINJAM)

Main Article Content

Siti Salha Mazaya Djumardin Djumardin Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dan kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam dana secara online pada platform shopee dan bagaimana pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Ada hubungan kerjasama diantara pihak Shopee dengan PT. Lentera Dana Nusantara dalam hal pengelolaan fitur ShopeePinjam, hubungan hukum yang berupa pemberian kuasa antar PT. Lentera Dana Nusantara dengan pemberi pinjaman serta hubungan hukum yang dalam hal pinjam meminjam oleh pemberi pinjaman serta hubungan hukum diantara PT. Lentera Dana Nusantara yang dalam hal ini sebagai pelaku usaha dengan pengguna ShopeePinjam yang berperan sebagai penerima pinjaman atau konsumen. Dalam upaya hukum yang dapat ditempuh jika dalam hal ini pihak pemberi pinjaman merasa dirugikan karena pengguna ShopeePinjam (konsumen) tidak dapat membayar hutangnya maka dapat diajukan gugatan ganti rugi dengan dasar wanprestasi. Kedua, Pelaksanaan perjanjian pinjaman uang melalui online dalam aplikasi shopee telah selaras pada ketetapan KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat suatu perjanjian. Perjanjian pada Shopee Pinjam ini masih menggunakan kontrak baku yang tidak melindungi hak-hak konsumen (peminjam dana), dilihat dari sisi pengenaan bunga pinjaman dan denda keterlambatan mambayar yang cukup besar seingkali dinilai merugikan konsumen. Terlebih lagi sering terjadinya penagihan oleh pihak pemberi pinjaman sebelum jatuh tempo membayar

Article Details

How to Cite
[1]
S. Mazaya, D. Djumardin, and L. W. Suhartana, “PERJANJIAN PINJAM DANA ONLINE PADA PLATFORM BELANJA SHOPEE (STUDI TENTANG SHOPEE PINJAM)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 2, pp. 471-479, Jun. 2023.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad, Rilda Murniati, “Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Amiruddin & Zainuddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, 2004
Djoni S. Gazali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
J.J. H Bruggink, Rechts Reflectie, Grondbegrippen uit Rechtheorie (Refleksi Tentang Hukum), Terjemahan oleh B. Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
John Rawls, A Theory of Justice (Teori Keadilan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006
M. Suyanto, Strategi Periklanan Pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia, Yogyakarta, 2003
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Press, Mataram, 2020
Richardus Eko Indrajit, “E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, Elek Media Komputindo”, Jakarta
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Salim HS., Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021
Salim HS., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Salim HS., Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Salim HS. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Sutan Remi Sjahdeini, “Hukum Siber System Pengamanan E-commerce”, Mandiri Club, Jakarta, 2012
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2016
Adella sindy, “skripsi perjanjian baku” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018
Annisa Rohmatika Jannah, “Analisis Hukum Islam Terhadap Hutang Piutang Secara Online di www.pinjamyuk.co.id”, skripsi, Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya, 2019
Diah Ayu, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Online: Studi Kalangan Mahasiswa UINSA” (Skripsi, UINSA Surabaya, 2018)
Farizky Arif Prazada, “Perjanjian Kredit Secara Elektronik (Studi Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk)”, Universitas Lampung, Lampung, 2018
Firman Wijaya, “Hukum Pinjam Meminjam Online”, melalui https://uangteman.com, diakses Sabtu, 12 Januari 2019 Pukul 09.00 Wib.
Kannya Purnamahatty Prawirasra, Financial Technology in Indonesia Disruptive or Collaborative, Journal Economic and Finance, Vol.4 No.2, 2018
Mandiri Virtual Account ”http://www.bankmandiri.co.id/article/ commercial-virtual-account.asp” diakses pada tanggal 3 Agustus 2017

Marinda Agesthia M “Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Pay Letter Pada E-Commerce (studi pada E- Commerce)”, UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2020
Muhammad Afdi Nizar, “Teknologi Keuangan Fintech Konsep dan Implementasinya Di Indonesia”, melalui https://www.researchgate.net/publication, diakses pada Kamis, 29 November 2018 Pukul 21.00 Wib
Nofie Iman, Financial Technology dan Lembaga Keuangan, Yogyakarta, 2016, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri
Otoritas Jasa Keuangan, “Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin Dan Terdaftar Di OJK per 30 Oktober 2019”, Tahun 2019, Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 30 Oktober 2019 diunduh 20 Mei 2021.
Ratna Hartanto Al., dkk, Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 2., 2008
Siti, “Praktik Shopee Pinjam Pada Pengguna Aplikasi Shopee”, Jurnal, 28 Mei Tahun 2021.
Supardi, “Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Infomrasi”, melalui https://www.hukumonline.com, diakses Sabtu, 12 Januari 2019 Pukul 09.00 Wib
Sri Ayuning Triana Rizqi Octaviani, Tinjauan Yuridis Pengadaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti, Tahun 2021.
Sri Redjeki Slamet, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica (10), 2013
Tim Jurnalistik Legalscope, “Perkembangan Fintech di Indonesia”, melalui https://www.legalscope.id, diakses Sabtu, 12 Januari 2019 Pukul 09.00 Wib
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi