KAJIAN YURIDIS KONTRAK KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (STUDI DI KOTA MATARAM)

Main Article Content

Diella Angela Dwi Handayani Muhammad Sood Eduardus Bayo Sili

Abstract

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Kontrak Kerjasama Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Konseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini Penyediaan infrastruktur melalui suatu kerjasama tersebut memerlukan pengaturan yang khusus. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.Pemerintah dalam kontrak BOT mempersiapkan modal baik berupa barang atau jasa pada kontrak ini, namun pihak swasta dituntut untuk lebih berperan dalam menanggulangi berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam proyek pembangunan infrastruktur yang akan dibangun, baik pada tahap persiapan, pelaksanaan serta tahap operasionalnya.Pada perjanjian atau kontrak, hak dan kewajiban biasanya dilihat dari keseimbangan berkontrak, keseimbangan sendiri merupakan asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.

Article Details

How to Cite
[1]
D. A. Handayani, M. Sood, and E. Sili, “KAJIAN YURIDIS KONTRAK KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (STUDI DI KOTA MATARAM)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 687-693, Nov. 2021.
Section
Artikel

References

Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung, Alumni, 1987.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Mataram, Raja Grafindo Persada, 2013.
Asikin, Zainal, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Asikin, Zainal,Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah dan SwastaDalamPenyediaanInfrastrukturPublik, Mimbar Hukum, Vol. 25, 2013.
Bagir Manan dan Kuntara, BeberapaMasalah Hukum Tatanegara Indonesia, Bandung, Alumni, 1997.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Reasearch), Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
H.F.A. Vollmar. PengantarStudi Hukum Perdata, Jilid I, Jakarta, Rajawali, 1983.
J. Supranto, MetodePenelitian Hukum dan Statistik, Jakarta, RinekaCipta.
Julius Situngkir, PemahamanTentang Hukum Kontrak (Dimensi Nasional dan Internasional),Makalahdalam WordPress Com, 4 April 2007.
Kalsen, Hans, TeoriUmumtentang Hukum dan Negara, Bandung, Raja GrafindoPersada, 2006.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungankonsumen, Jakarta, SinarGrafika, 2008.
Kusumohamidjoyo, Budiono, Panduan UntukMerancangKontrak, Jakarta, Grasindo, 2001.
Mahendra, Yusril Ihza, Mewujudkan supremasi Hukum Di Indonesia, Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan HAM-RI, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir,Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010.
N.E Algra, Mula Hukum, Jakarta, Binacipta, 1983.
Nurdjaman, Arsyad, Keuangan Negara, Jakarta, Intermedia, 1992.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 1982.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua), Mataram, Rajagrafindo Persada, 2014.
Salim HS, Pengantar Hukum PerdataTertulis (BW), Cetakan ke-7, Jakarta, SinarGrafika, 2011.
Santoso, Budi, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur dengan Motode BOT (Build Operate Transfer), Semarang, Genta Press, 2008.
Soekanto, Soerjono, PengantarPenelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 1984, hlm. 1.
Syarfrudin, Ateng, TitikBeratOtonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II, Bandung, CV. Mandar Maju, 1990.