KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SIRKUIT MOTOGP DI KAWASAN KEK MANDALIKA

Main Article Content

Marsoan . Salim HS Djumardin .

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika, dan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika, serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dan bagaimana langkah penyelesaian pengadaan tanah untuk sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika. Metode Penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan: (1) Pendekatan konsep (conceptual approach); (2) Pendekatan perundang-undangan (statute approach); (3) Pendekatan sejarah (Historis). Hasilnya adalah: (1) Dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika adalah sebagai berikut: (a) UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya; (b) Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; (c) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (d) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; (e) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus; (f) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; (g) PP No. 2 Tahun 2011 jo. PP No. 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; (h) PP No. 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika; (i) PP No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; (j) Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 jo. Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.; (1) Pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika diatur berdasarkan UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus qq. PP No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus.; (3 pelaksanaan pengadaan tanah pada KEK KEK Mandalika  menemukan kendala dalam hal penyediaan tanah bagi pembangunannya karena KEK Pariwisata bukan termasuk objek kepentingan umum. Upaya dan langkah penyelesaian pengadaan tanah untuk sirkuit MotoGP di Kawasan Kek Mandalika, dilakukan dengan memaksimalkan prinsip due process of law dalam proses pengadaan tanah.

Article Details

How to Cite
[1]
M. ., S. HS, and D. ., “KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SIRKUIT MOTOGP DI KAWASAN KEK MANDALIKA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 694-707, Nov. 2021.
Section
Artikel

References

Achmad Taqwa Aziz, “Masalah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan PLTU Di Batang”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, DOI: http://dx.doi. org/10.31292/jb.v0i40, No. 40, Tahun 13, Oktober 2014.
Achmad Wirabrata dan T. Ade Surya, “Masalah Kebijakan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur”, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 2, No. 2, Desember 2011.
Agraria dan Pertanahan. DOI: http://dx.doi. org/10.31292/jb.v5i1.316. Vol. 5. No. 1. 2019.
Agus Suntoro, “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, DOI: http://dx.doi.org/10.31292/ jb.v5i1.316, Vol. 5, No. 1, 2019.
Amien Tohari, “Pengadaan Tanah Untuk Siapa, Peniadaan Tanah Dari Siapa: Pengadaan Tanah, Alokasi Tanah, Dan Konflik Agraria”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, No. 40, Tahun 13, Oktober 2014.
Aziz, Achmad Taqwa. “Masalah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan PLTU Di Batang”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. DOI: http://dx.doi.org/10.31292/jb.v0i40, No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.
Danang Sugianto, 31 Agustus 2017, “Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid ke-16”, https:// finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3622929/ ini-paket-kebijakan-ekonomi-jokowi-jilid-ke-16, diakses tanggal 5 Agustus 2019.
Darwin Ginting, “Kapita Selekta Hukum Agraria”, Jakarta: Fokusindo Mandiri, 2013.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, “Merajut Pertumbuhan, Menenun Pemerataan: Laporan Tahunan Kawasan Ekonomi Khusus 2017”, Jakarta: Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Maret 2018.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. “Merajut Pertumbuhan, Menenun Pemerataan: Laporan Tahunan Kawasan Ekonomi Khusus 2017”. Jakarta: Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Maret 2018.
Dwi Wulan Pujiriyani, “Pengadaan Tanah Dan Problem Permukiman Kembali: Skema Pemberdayaan Untuk Perlindungan Masyarakat Terdampak”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, No. 40, Tahun 13, Oktober 2014.
Eman. “Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Jurnal Yuridika. Vol. 23. No. 1. Januari 2008.
Emi Anwarul Prastiwi, dkk, “Strategi Pendekatan Sosial Dalam Proses Rencana Pembangunan PLTU Batang”, Journal of Educational Social Studies, Vol. 5 No. 1, Juni 2016.
Freiderich Carl Von Savigny, mengatakan bahwa hukum itu bukan hanya dikeluarkan oleh penguasa public dalam bentuk perundang-undangan, namun hukum adalah jiwa bangsa (Volkgeist). Satjipto Rahardjo, “Membedah Hukum Progresif”, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2006.
Handoyo Setiyono, http://cahwaras.wordpress.com/2010,04,25, “pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum”, di akses tgl 25 Feb 2013
Harris Y. P. Sibuea, Aspek Hukum Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan pada Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (NEGARA HUKUM: Vol. 10, No. 2, November 2019)
Hasim Purba, “Kawasan Ekonomi Khusus Fenomena Global: Suatu Kajian Aspek Hukum”, Jurnal Equality, Vol. 11, No. 2, Agustus 2006.
http://www. mongabay.co.id/2017/12/31/konflik-agraria-masih- tinggi-pada-2017-kriminalisasi-warga-terus-terjadi/, diakses tanggal 5 Agustus 2019.
https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/sirkuit-mandalika-sambut-motogp-2021-dan-perkembangan-terbarunya/
https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/07063751/pembebasan-lahan-lintasan-9-sirkuit-motogp-mandalika-diwarnai-penolakan?page=all , diunduh pada tanggal 25 Juni 2021 (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Dheri Agriesta LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com )
Maria S. W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Padjo, Mr dan M. Nazir Salim. “Memetakan Konflik Dalam Pengadaan Tanah Bandara Komodo”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.
Pramoda, Radityo dan Tenny Apriliani. “Kebijakan Penetapan Bitung Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)”. Jurnal Borneo Administrator. Vol. 12. No. 2. Tahun 2016.
Prastiwi, Emi Anwarul, dkk. “Strategi Pendekatan Sosial Dalam Proses Rencana Pembangunan PLTU Batang”. Journal of Educational Social Studies. Vol. 5. No. 1. Juni 2016.
Pujiriyani, Dwi Wulan. “Pengadaan Tanah Dan Problem Permukiman Kembali: Skema Pemberdayaan Untuk Perlindungan Masyarakat Terdampak”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.
Purba, Hasim. “Kawasan Ekonomi Khusus Fenomena Global: Suatu Kajian Aspek Hukum”. Jurnal Equality. Vol. 11. No. 2. Agustus 2006.
Radityo Pramoda dan Tenny Apriliani, “Kebijakan Penetapan Bitung Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)”, Jurnal Borneo Administrator, Vol. 12, No. 2, Tahun 2016.
Reza A.A. Wattimena, Melampaui Negara Hukum Klasik, Locke-Rousseau-Habermas, Yogyakarta : Kanisius, 2007.
Senthot Sudirman, “Pembangunan Jalan Tol Di Indonesia: Kendala Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Dan Gagasan Upaya Penyelesaiannya”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, No. 40, Tahun 13, Oktober 2014.
Sudirman, Senthot. “Pembangunan Jalan Tol Di Indonesia: Kendala Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Dan Gagasan Upaya Penyelesaiannya”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.
Suntoro, Agus. “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM”. BHUMI: Jurnal
Tohari, Amien. “Pengadaan Tanah Untuk Siapa, Peniadaan Tanah Dari Siapa: Pengadaan Tanah, Alokasi Tanah, Dan Konflik Agraria”. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Tahun 13. Oktober 2014.
Turmuzi, 17 November 2016, “Penawaran Rendah, Mediasi Pembebasan Lahan KEK Mandalika Lombok Mentok”, https://www.cendananews.com/2016/11/ penawaran-rendah-mediasi-pembebasan-lahan-kek- mandalika-lombok-mentok.html, diakses tanggal 5 Agustus 2019.
Wirabrata, Achmad dan T. Ade Surya.“Masalah Kebijakan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur”. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik. Vol. 2. No. 2. Desember 2011.
Yanita Petriella, 8 April 2019, “Pariwisata Belum Optimal, Jangan Tambah KEK Baru”, https:// ekonomi.bisnis.com/read/20190408/12/909006/4- kek-pariwisata-belum-optimal-jangan-tambah-kek-baru, diakses tanggal 6 Agustus 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-undang nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hunian Orang Asing.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 jo. Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.