PERANAN MULTIPIHAK DALAM KONFLIK AGRARIA DI REGISTER TANAH KEHUTANAN (RTK) - 15 SEKAROH LOMBOK TIMUR BERDASARKAN KAJIAN HUKUM AGRARIA

Main Article Content

Saufana Hardi Arba . Widodo Dwi Putro

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permaslahan serta memahami peran multipihak dalam konflik agraria di Register Tanah Kehutanan (RTK) 15 Sekaroh Lombok Timur untuk menyelesaikan konflik agraria. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah: mengapa konflik agraria di kawasan hutan lindung Register Tanah Kehutanan 15 Sekaroh Lombok Timur masih belum dapat terselesaikan serta bagaimana peran multipihak dalam menyelesaikan permasalahan konflik di hutan lindung Register Tanah Kehutanan 15 Sekaroh Lombok Timur. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual Approach), pendekatan studi kasus (case approach­). Pendekatan empiris (empirical approach) dan pendekatan sosiologi (sociological approach). Tehnik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan observasi dokumentasi dan wawancara mendalam. Analisa data dengan mengadakan sistemasisasi kemudian dilakukan penalaran logis dan sistematis dengan analisa deskrifif kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemuakan para pihak yang terlibat adalah 1) Masyarakat desa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 2) masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), 3) masyarakat petani pendatang, masyarakat lokal, PT. ESL, Pemerintah Daerah (Pemda) dan BPN, 4) calo tanah, petani dan investor, 5) KPHL Rinjani Timur, KTH Pink Lestari, masyarakat lokal dan PT. ESL, 6) masyarakat local dan PT. ESL, dan 7) gabungan pihak 1-6. Telah ditemukan bahwa penyelesaian secara hukum normatif telah dilaksankan dan menjadi ketetapan hukum. Namun langkah-langkah dari pendekatan hukum normatif ini masih belum dapat menyelesaikan masalah yang terdapat di kawasan hutan lindung Sekaroh. Oleh karena itu pendekatan sosiologis dapat diterapkan sebagai alternatif penyelesaian konflik agrarian dengan mengutamakan dan mendalami peranan masing-masing pihak yang terlibat dalam konflik ini yang didasarkan atas fakta dan aspirasi masyarakat.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Hardi, A. ., and W. Putro, “PERANAN MULTIPIHAK DALAM KONFLIK AGRARIA DI REGISTER TANAH KEHUTANAN (RTK) - 15 SEKAROH LOMBOK TIMUR BERDASARKAN KAJIAN HUKUM AGRARIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 708-712, Nov. 2021.
Section
Artikel

References

Amiruddin & H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke- enam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Badan Pusat Statistik (2019). Kecamatan Jerowaru dalam Angka 2019. ISSN/ISBN : - No. Publikasi/Publication Number: 52030.1905 Katalog/Catalog: 1102001.5203011
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA). (2017). Catatan akhir tahun 2017 Konsorsium Pembaharuan Agraria. Diunduh 27 Januari 2021 dari www.kpa.or.id
Gamin., dkk. (2014). Menyelesaikan Konflik Penguasaan Kawasan Hutan Melalui Pendekatan Gaya Sengketa Para Pihak Di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lakitan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan Vol. 11 No. 1, April 2014.
George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern edisi keenam, Jakarta. Prenada Media, 2004.
Nur Azizah Raja. Analisis Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Antara PT. PP. London Sumatra dengan Masyarakat di Kabupaten Bulukumba). Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan Volume 12, Nomor 1, Januari 2019 (53-66) ISSN 1979-5645, e-ISSN 2503-4952.
Sholahudin., A. (2017). Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. DIMENSI, VOL. 10, NO. 2, NOVEMBER 2017.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Stout H. D, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.
Wawancara dengan tokoh masyarakat (tidak dapat disebutkan identitas informan sesuai dengan kesepakatn wawancara) dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2021.