EFEKTIFITAS EKSEKUSI JAMINAN AKTA FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/PUU-XVII/2019

Main Article Content

Yenni Lailatun Salim HS Djumardin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh legalitas akta fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 Terhadap Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia, dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan terhadap  mekanisme Eksekusi jaminan fidusia pasca  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Melalui penelitian hukum empiris terkait dengan efektifitas eksekusi jaminan akta fidusia pasca putusan mahkamah konstitusi no.18/puu-xvii/2019 tanggal 6 januari 2020. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini memberikan implikasi berbagai pihak yaitu Pengadilan,Notaris, dan masyarakat sendiri dikhawatirkan terjadi itikad tidak baik dari debitur ketika kreditur mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan dan prosesnya lama.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Lailatun, S. HS, and D. ., “EFEKTIFITAS EKSEKUSI JAMINAN AKTA FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/PUU-XVII/2019”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 713-721, Nov. 2021.
Section
Artikel

References

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Jilid 1, Kencana, 2009.
Amiruddin &Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Mataram, 2013.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Bernard Arief Sidarta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Budi Untung. 2005, Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodeligi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
E. K. M. Masinambo, Hukum dan Kemajmukan Budaya, Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta, Jakarta, 2003.
Edy Suleksono, ‘Jaminan Fidusia di Perbankan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’ Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya, Februari 2020
Eko surya prasetyo, “implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi lembaga jaminan” Vol.5 No.1, Jurnal (universitas airlangga, oktober 2020)
Erich Kurniawan Widjaja dan Willian Tandya Putra, ‘Karakteristik Hak Kebendaan Pada Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan’ (2019)
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan) (Ed. 1, Ind-Hil-Co 2005)
Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta.
Habib Adjie, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Konsekuensinya dalam Praktik Pembuatan Akta Fidusia serta Lelang Objek Jaminan Fidusia’ (Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya, Februari 2020).
Hartono Hadisoeprapto dalam Junaidi Abdullah, ‘Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi)’ (2016
I Made Sarjana, Desak Putu Dewi Kasih, I Gusti Ayu Kartika, ‘Menguji Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia’ (2015)
Jimly Asshidiqie & M. Ali Syafa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan ke-2, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke Tiga, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2003.
Lili Rasjidi & L.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Cetakan Pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Ed. 1, Sinar Grafika 2008)
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sabian Utsman, Dasar-dasar Sosiologi Hukum, Cetakan ke-3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Salim HS, Perkembangan hukum jaminan di Indonesia, Cetakan ke-9, PT RajaGrafindo persada, Jakarta, 2016.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Cetakan Kelima, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Salim, H.S & Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Rajawali Press, Jakarta, 2013.
Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, Penegakkan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta. 2009.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soejono Soekanto dan Sri Muliadi, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Soerjono Soekanto, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Remaja Karya, Bandung, 1985.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Perss, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Press, Bandung, 1985.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta. 1983.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Beberapa masalah pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia Di Dalam Praktek Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Bulaksumur, Yogyakarta, 1977.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Pelaksanaan lembaga jaminan khususnya fidusia dalam praktek dan perkembangannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1977
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta. 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2010.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.
Sutrisno dan Wiwin Yulianingsih, Etika Propesi Hukum, Yogyakarta, C.V.ANDI OFFEST,
Syahmin AK, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Tan Kamelo, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Bandung.
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia (Ed. 1, Alumni 2006),
Teddy Anggoro, ‘Parate Eksekusi: Hak Kreditur, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam)’ (2007)
Widodo Dwi Putro, Mengkritik Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.18/PUU-XVII/2019.
Daniel Richardo Sitinjak, Emilda Kuspraningrum, & Erna Susanti, 2014, “Tanggung Jawab Perdata Debt Collector Dalam Wanprestasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Sinarmas Multifinance Di Kota Balikpapan, Jurnal Beraja Niti, Volume 3 Nomor 2
file:///C:/Users/USER/Downloads/1447-3177-1-SM%20(1).pdf
https://kabar24.bisnis.com,Lamu-hijau-MK-untuk-Polisi-amankan-eksekusi-objek-jaminan-fidusia.
https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.pdf
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e143b3b9f4df/pasca-putusan-mk--pengaturan-jaminan-fidusia-perlu-ditata-ulang/
Lembar hal. 125 pada Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.pdf
Ringkasan permohonan perkara NO.18/puu-xvii/2019 https://mkri.id /public/content/persidangan/resume/resume_perkara_1951_Perkara%20No.%2018.pdf
Syafrida Ralang Hartati, Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Jurnal (Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa) dalam (diakses pada tanggal 27 November 2020, jam 20.00)
Toga Adi Putra Sinaga, 2014, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Ketiga (Debt Collector) Karena Kredit Macet Ditinjau Menurut Kontrak Baku Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Summit Otto Finance Cabang Medan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.