PERUBAHAN LANDASAN HUKUM INDUSTRI PERTAHANAN : UU INDUSTRI PERTAHANAN VS OMNIMBUS LAW

Main Article Content

Naafi Rahmatul Ummah Afifi Ida Bagus Made Putra Jandhana Khaerudin .

Abstract

Perubahan landasan hukum industri pertahanan yang sebelumnya adalah UU No 16 Tahun 2012 dengan adanya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menyebabkan timbulnya revisi pada beberapa pasal yang terdapat di UU No 16 Tahun 2012. Oleh sebab itu perlu adanya pengkajian dan analisis mengenai perubahan landasan hukum industri pertahanan sebelum dan setelah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Penelitian ini dirancang guna memperoleh jawaban atas pertanyaan bagaimana perubahanan landasan hukum industri pertahanan yang sebelumnya adalah UU No 16 Tahun 2012 menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum. Serta deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Berdasarkan penelitian ini, pengesahan Undang-Undang Omnibus Law berpengaruh terhadap perubahan yang terjadi pada Undang-Undang industri pertahanan. Terdapat revisi beberapa pasal yaitu, perizinan usaha serta keikutsertaan swasta dalam bersaing dalam produksi alat utama dan kepemilikan modal, serta pengurangan kewenangan KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan).

Article Details

How to Cite
[1]
N. R. Afifi, I. B. Jandhana, and K. ., “PERUBAHAN LANDASAN HUKUM INDUSTRI PERTAHANAN : UU INDUSTRI PERTAHANAN VS OMNIMBUS LAW”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 223-227, Dec. 2021.
Section
Artikel

References

A Garner, Bryan. 2004. Black’s Law Dictionary (Ninth Edition). West Publishing.Co.: USA.
Busroh, Firman Freaddy. 2017. Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, ARENA HUKUM. Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017, hlm. 241.
Fitri, Aulia. 2020. Pelibatan Pihak Swasta dalam Industri Pertahanan Nasional pada Undang-Undang Cipta Kerja. Info Singkat Vol. XII No.20 /II / P3DI / Oktober / 2020.
Manan, Bagir. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Organisasi, Tata Kerja dan Sekretariat KKIP.
Putra, Antoni. 2020. Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 17 No. 1 - Maret 2020 : 1-10.
Soemitri, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Susdarwono, Endro Tri; Setiawan, Ananda; Husna, Yonimah Nurul. 2020. Kebijakan Negara Terkait Perkembangan Dan Revitalisasi Industri Pertahanan Indonesia Dari Masa Ke Masa. Jurnal USM Law Review Vol 3 No 1 Tahun 2020. e-ISSN : 2621-4105.
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.