PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PASCA MERGER BANK SYARIAH

Main Article Content

Ari Yusika Paramida Zainal Asikin Muhaimin Muhaimin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan mekanisme merger  bank syariah dan analisis terhadap perlindungan hukum terhadap nasabah pasca merger. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Pengaturan merger  bank syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konvensi Bank Umum. Mekanisme merger Bank syariah Berdasar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, meliputi : rancangan penggabungan, pembuatan akta penggabungan, dan pengumuman hasil penggabungan. Kedua Perlindungan hukum terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger Bank Syariah meliputi Pertama, Perlindungan hukum preventif berupa Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan yang meliputi; Edukasi, transparansi informasi, Perlakuan yang adil. Kedua, perlindungan hukum represif memberikan perlindungan hukum untuk menyelesaikan sengketa, berupa sanksi adinistrasi, denda, maupun penjara.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Paramida, Z. Asikin, and M. Muhaimin, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PASCA MERGER BANK SYARIAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 2, pp. 457-463, Jun. 2023.
Section
Artikel

References

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Amirudin dan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Bank Syariah Indonesia, https://ir.bankbsi.co.id/group_structure.html, Diakses pada 29 November 2022 Pukul 10.00 WITA
Canciones de Manuales, Ciri-ciri Bank Sehat, buscar-manuales.com/ciri-ciri-bank- sehat.html diakses tanggal 1 Agustus 2022.
Catarina Figueira dan Joseph Nellis, Bank Merger and Acquisitions Activity in the EU: Much Ado About Nothing?, The Service Industries Journal, Vol. 29, No. 7, 2009.
Dahlan Siamat, Management Bank Umum, Intermedia, Jakarta, 1993
Khanan Kartika Laksmitasari, Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Lemah dalam Merger PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, Privat Law, Vol. 7, 2015.
M. Nasikhin, Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya. (Kuala Tungkal: Faawa, 2010) hlm.141.
Mardani, Hukum Ekonomi Syari‟ah Di Indonesia (Bandung: Refika aditama, 2011).
Maya F. Farah, Application of The Thory of Planned Behavior to Consumer Switching Intentions in The Contet of Bank Consolidations, International Journal of Bank Marketing, Vol. 35, No. 1, 2017
Muhaimin, M., Sumiati, S., & Hirsanuddin, H. (2019). Pengaturan Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 1-11.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020
Muhammad Rauuf Ramadan, Merger Bank Syariah dan Pengembangan UMKM di Indonesia, Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 6, 2021
Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan Indonesia, Fakultas Hukum Unisba, Bandung, 2008.
Santi, Mei. "Kajian Perlindungan Nasabah Menurut UU RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah." Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman 7.2 (2012).
Siti Nur Shoimah, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger 3 Bank Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia, 1st International Conference: Politics, Demorcation and the Contemporary Dynamics of Sharia and Law in Southeast Asia, Vol. 1, No. 1, 2021.
Sutan Remy Sjahdeini, Merger Konsolidasi dan Akuisisi Bank, (Tidak Dipublikasikan, Tanpa Tahun).
Syaifullah Basuki Purwadi dan Muhammad Afdi Nizar, Akselerasi dan Inklusivitas Sektor Keuangan: Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat, (Jakarta: PT. Nagakusuma Media Kreatif, 2016).
Yosua Manengal, Merger Bank dan Akibatnya Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Lex et Socitatis, Vol. 4 No. 2, 2016
Yultriani Rantemangiling, Elko L. Mamesah, dan Donna O. Setiabudhi, “Analisis Yuridis Mengenai Merger Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Lex Crimen, Vol. 11, No. 5, 2022.