PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DALAM MEMPEROLEH HAK PENDIDIKAN DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN

Main Article Content

Kasmudin Harahap

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi Petugas Lapas dalam upaya melakukan pemenuhan hak mendapatkan pendidikan bagi narapidana anak.  Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan hak narpidana anak untuk mendapatkan pendidikan di Lapas belum sepenuhnya terpenuhi .Namun upaya pelaksanaan pendidikan terus dilakukan sebaik mungkin mengingat sangat urgennya pendidikan bagi seseorang (anak) walaupun sedang menjalani masa pidana. Di Lapasterdapat Program Kejar (Kelompok belajar) Paket A, B, dan C untuk narapidana anak. Terdapat pula narapidana anak yang menjalani sekolah diluar Lapas dengan pengawasan dari Petugas Lapas. Di dalam pelaksanaan pendidikan kejar paket, pihak Lapas bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pembinaan dan pendidikan terdapat jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Lapas. Untuk proses pengajarannya, pihak Lapas melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat, terutama untuk penyediaan tenaga pendidik. Pihak Lapas sendiri sangat mengharapkan bantuan aktif dari mitra kerja dalam upaya memaksimalkan apa yang menjadi hak dari narapidana anak tersebut. Dalam pelaksanaan proses pendidikan didalam Lapas, ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Faktor- faktor tersebut antara lain kurangnya mitra kerja untuk melakukan proses pemenuhan hak mendapatkan pendidikan, sarana yang tersedia di Lapas belum memadai, keterbatasan tenaga pendidik yang disediakan oleh Dinas Pendidikan setempat, pengawalan terhadap narapidana anak apabila menempuh pendidikan di luar Lapas, serta alokasi anggaran yang minim untuk pendidikan didalam Lapas. Partisipasi dari instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta aktifis penggiat anak sangat dibutuhkan didalam proses ini mengingat sangat pentingnya pendidikan untuk narapidana anak.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Harahap, “PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DALAM MEMPEROLEH HAK PENDIDIKAN DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 399-406, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Gultom, Maidin, 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Harsono, C. I.,1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana,Jakarta: Djambatan.
Koesnan, R.A., 1961. Politik Penjara Nasional, Bandung: Sumur Bandung. Ngalim, M. Purwanto, 2004. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Poernomo, Bambang,1986. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan,Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Priyatno, Dwidja, 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana di Indonesia,Bandung.PT. Refika Aditama. Print, Darwan, 2003. Hukum Anak Indonesia,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sagala, Syaiful, 2003. Konsep Dan Makna Pembelajaran Untuk Membantu Memecahkan Problematika Belajar Dan Mengajar, Cetakan I. Bandung: Alfabeta.
Setiardja, A. Gunawan, 1993. Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila,Yogyakarta: Kanisius.
Suharjo, Widiada, 1988. Negara Tanpa Penjara (sebuah renungan), Jakarta; Montas.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.