KEKUATAN HUKUM DALAM KASUS PELANGGARAN HUKUM, YANG DILAKUKAN PIHAK PEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ( PINJAMAN ONLINE)

Main Article Content

Sri Wahyuningsih Sundari . Sri Husnulwati

Abstract

Dalam bergejolaknya perekonomian yang tingkat kehidupan masyarakat sangat rendah , dihadapakan oleh musibah besar yang disebut zaman covid 19, atau yang sering disebut dengan zaman pandemi covid 19, maka tentu akan berakibat berpengaruh pada tingkat perekonomian masyarakat, adalah dengan beberapa faktor penyebab sebagai akibat dari masa zaman pandemi tersebut ,seperti adanya lockdown yang di anjurkan oleh pemerintah, sehinggga memberi bentuk berkurangnya produksi dimana tidak beroperasi nya tingkat produksi ,. Hal inilah  yang menjadi penyebab turunnya tingkat perekonomian masyarakat. Dari beberapa faktor diatas maka terbentuknya bahkan menjamur nya pinjaman dalam bentuk aplikasi on line,  untuk memperbaiki perekoniman demi menutupi  kehidupan sehari-hari, dan pinjaman on line yang dianggap seperti dewa penolong dalam penyelesaian kebutuhan hidup mereka. penelitian bertujuan   untuk memberikan bentuk kekuatan hukum, dalam  pinjaman on line ini, yang akan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, dengan dasar perundang-undangan ter masuk dalam  ruang lingkup Otoritas jasa keuangan berserta sandaran hukumnya. Yang pada dasarnya ,belum memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna atau konsumen pinjaman on line ini . Metododologi penelitian adalah deskriptif kualitatif  bertujuan untuk memahami (understanding) dunia makna yang disimbolkan dalam perilaku masyarakat menurut perspektif masyarakat itu sendiri. Dan penelitian kualitatif normatif yang menitik beratkan pada asas-asas hukum, untuk mendapatkan kebenaran dan yang dibangun atas dasar teori teori yang berkembang dari penelitian dan terkontrol atas dasar empirik.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Wahyuningsih, S. ., and S. Husnulwati, “KEKUATAN HUKUM DALAM KASUS PELANGGARAN HUKUM, YANG DILAKUKAN PIHAK PEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ( PINJAMAN ONLINE)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 655-664, May 2022.
Section
Artikel

References

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2004, h.
Afifi (et.al). “Politik Hukum Era Jokowi.” 248. Tangerang: PUSKAPKUM, 2019.
Arifin, Thomas, “Berani Jadi Pengusaha:
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta Timur, 2014, h.
Effendi, Jonaedi, “Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana.” 47. Jakarta: Kencana, 2015.
Poernomo, Sri Lestari, “Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 109–120.
Priliasari, Erna. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online The Urgency Of Personal Protection In Peer To Peer Lending).” Majalah Hukum Nasional, no. 2 (2019): 1–27.
Muhammad Rizal-Erna Maulina-Nenden Kostini, Fintech As One Of The Financing Solutions ForSMEs, Bandung, h.91
Susanto, Happy, “Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan.” 41. Jakarta: Visimedia, 2008.
Syaifudin, Arief, “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2P) Lending (Studi Kasus Di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta).” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 4 (2020): 408–421. Wabah Pinjaman Online.” Accessed September 3, 2020. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel wabah-pinjaman-online.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Republik Indonesia, 1999.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia, 1999.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Republik Indonesia, 2011.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Republik Indonesia.2016