MODEL EKSPONENSIAL UNTUK MEMPROYEKSIKAN PERSENTASE PEREMPUAN YANG PERNAH KAWIN DI BAWAH UMUR 17 TAHUN DI NTT TAHUN 2026

Main Article Content

Melki Puling Tang

Abstract

Perkawinan merupakan anugerah Tuhan yang mestinya dihargai. Proses perkawinan merupakan interaksi biologis dimana interaksi tersebut mestinya berdampak positif dan tidak terkesan membebani keluarga. Perempuan yang pernah kawin di bawah umur (< 17 tahun) baik interaksinya berjalan sesuai kaidah yang berlaku dan atau pun kawin yang tidak menjurus kepada berumah tangga, sangatlah berdampak secara negatif dalam komunitas. Dampak yang akan dirasakan ketika perempuan kawin di bawah umur yaitu morak-mariknya rumah tangga yang akan dibina, masih ada ketergantungan yang sebagian besar mengharapkan keluarga, tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang terus meningkat. Jumlah populasi perempuan pernah kawin di bawah umur atau kawin dibawah umur 17 tahun di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari tahun 2016 sampai 2020 adalah: tahun 2016 sebanyak  5,55%, tahun 2017 sebanyak 6,67%, tahun 2018 sebanyak 5,06 %, tahun 2019 sebanyak 5,11%, dan tahun 2020 sebanyak 5,28% dan rata-rata jumlah populasi yang kawin dibawah umur (umur kurang dari 17 tahun) dari tahun 2016 sampai tahun 2020 sebanyak 5,53%. Proyeksi pada tahun 2026 jumlah populasi perempuan pernah kawin di bawah umur (umur kurang dari 17 tahun) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  berdasarkan rumus model eksponensial  , ketika t=10, maka   Hal ini, berdasarkan model perhitungan model eksponensial mengalami peningkatan sebanyak . Hal ini akan berdampak pada lintas bidang yaitu meledaknya jumlah penduduk, kemiskinan, terganggunya stabilitas ekonomi, rendahnya tingkat pendidikkan, stabilitas keamanan dalam hal kekerasan dalam rumah tangga, kasus perselingkuhan dan lain-lainnya yang berdampak secara negatif. Hal ini akan berdampak pada lintas bidang yaitu meledaknya jumlah penduduk, kemiskinan, terganggunya stabilitas ekonomi, rendahnya tingkat pendidikkan, stabilitas keamanan dalam hal kekerasan dalam rumah tangga, kasus perselingkuhan dan lain-lainnya yang berdampak secara negatif. Perlu dilakukan sosialisasi atau pun strategi untuk dapat membatasi kondisi dimaksud, dalam hal ini mengurangi atau membatasi persentasi jumlah perempuan kawin di bawah umur 17 tahun.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Tang, “MODEL EKSPONENSIAL UNTUK MEMPROYEKSIKAN PERSENTASE PEREMPUAN YANG PERNAH KAWIN DI BAWAH UMUR 17 TAHUN DI NTT TAHUN 2026”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 252-258, Apr. 2022.
Section
Artikel

References

Anggraeni, R. (2020). Enhancing the Revisit Intention of Nature-Based Tourism in Indonesia : The Management and Business Research Quarterly Enhancing the Revisit Intention of Nature-Based Tourism in Indonesia : The Role of Memorable Tourism Experience and Satisfaction. (January). https://doi.org/10.32038/mbrq.2019.11.02
Castillo-Chavez, C. dan Capurro, A.F., 2000. A Model for Tuberculosis with Exogenous Reinfection, Theoretical Population Biology, 57, hal 235-247
Davies, A. And G. Quinlivan. 2006. A Panel Data Analysis of the Impact of Trade on Human Development, Journal of Socioeconomics, New York
Degeng,W.I. (2007). Kalkulus Lanjut Persamaaan Diferensial dan aplikasinya. Jakarta:Graha Ilmu
Ginting, C.K. (2008) “Analisis Pembangunan Manusia di Indonesia”. Tesis Master, Sekolah Parcasarjana, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Harianto, W. (2017). Jurnal Aplikasi Persamaan Diferensial Model Populasi Kontinu Pada Pertumbuhan Penduduk Kediri. Artikel Skripsi. [Online]. Tersedia
Varberg, dkk.( 2008). Kalkulus Edisi Kesembilan, Jilid 1. Jakarta: Erlangga
https://alorkab.bps.go.id/indicator/26/80/1/indeks-pembangunan-manusia.html akses kamis,18 nopember 2021
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia (Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama), Masdar Maju, Bandung, 2007. Hlm. 1.
Moh Zahid, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan, Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 2002. Hlm. 2.
Teguh SuryaPutra, “Dispensasi Umur Perkawinan (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang),” Artikel Ilmiah, dipresentasikan untuk memenuhi sebagian syarat-syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada tahun 2013, h. 12.
Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), h. 182.)
Nita Fatmawati, “Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Akibat Hamil DiLuar Nikah (Studi Di Pengadilan Agama Demak)”,Dalam Jurnal Hukum, Volume 5, Nomer 2, Tahun 2016, h. 14-15.
Bambang Samsul Arifin, Psikologi Sosial, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), h. 276.