MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK

Main Article Content

Abu Sa’it Amiruddin . Ufran .

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen pendaftaran tanah secara sporadik di ancam dengan ketentuan Pasal 263 KUHP berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya dan Putusan No. 253/Pid.B/2019/PN.Pya. tetapi jika dikaitkan dengan Pasal 1868 KUHPerdata yang dimana surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (Sporadik) tersebut adalah akta autentik karena diatur oleh undang-undang bentuknya. Sehingga pelaku dapat di pidana dengan ketentuan Pasal 264 KUHP terhadap pelaku yang membuat akta autentik seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) seperti dalam Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya terdakwa atas nama Mirate dan Pasal 266 KUHP  yang menyuruh memasukkan keterangan Palsu dalam Akta autentik seperti dalam Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya Perlindungan Hukum bagi pemegang sertifikat yang dipalsukan dokumennya untuk pendaftran baru berdasarkan Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya dan Putusan No. 253/Pid.B/2019/PN.Pya menghukum pelaku dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana kepada pelaku Mirate 3 bulan pidana penjara dan kepada pelaku Sulaiman alias H. Sulaiman dengan pidana penjara 5 bulan.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Sa’it, A. ., and U. ., “MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 773-776, Nov. 2021.
Section
Artikel

References

Bryan A. Garner, 2009, Black’s Law Dictionary, ninth edition, St. paul, West.
Eddy. O.S Hariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Elza Syarief, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia)
Hamzah Hatrik, 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Moeljatno, 2009,, Asas-Asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta.
Philipus.M. Hardjo, 1988, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, 1996, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan : Bentuk-bentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Urip Santoso,2013, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Irna Dianis Purba, Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik Oleh Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum Volume IV Nomor 1, Februari 2017.
Lani Sujiagnes Panjaitan, Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Makar Oleh Organisasi Papua Merdeka (Opm) Di Kabupaten Jayawijaya, 2016, USU Law JurnalVol.4.No.3.
Rafael La Porta, “Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial Economics”, No. 58, Oktober, 1999,
Badan Pertanahan Nasional, Pengarahan Direktur Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah pada Rapat Konsultasi Teknis Para Kepala Bidang Hak-Hak Atas Tanah Seluruh Indonesia, (Jakarta: 15 Juli 2003).
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah
Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya
Putusan No. 253/Pid.B/2019/PN.Pya