KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Main Article Content

Prandy A.L. Fanggi Kaharudin . Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Secara konsep keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dalam rangka mengakomodir  penguatan kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan. Model penguatan kewenangan Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah model penguatan kewenangan yang terkoordinasi sejak dalam tahapan perencanaan hingga tahapan Pemantauan dan Peninjauan. Model penguatan penyelenggaraan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya garis koordinasi  kewenangan antara Kementerian/LPnK selaku Pemrakarasa rancangan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Bappenas selaku Penentu arah regulasi, Kementerian Sekretariat Negara selaku penyelenggara urusan pemberian persetujuan Presiden dan Kementerian/LPnK penyelenggara Urusan pembentukan peraturan perundang-undangan selaku Koordinator seluruhan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangangan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan objek kajian Undang-undang nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagai aturan teknis penyelenggaraan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
[1]
P. Fanggi, K. ., and C. Purnomo, “KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 777-784, Nov. 2021.
Section
Artikel

References

Achmad & Rizal Irvan Amin, 2020, Mengurai Permasalahan Perundang-undangan di Indonesia,Res Publica Jurnal Hukum Kebijakan Publik Vol. 4, No 2, Universitas Negeri semarang.
Richard Susskind, “Legal Informatics: a Personal Appraisal of Context And Progress”, European Journal of Law and Technology, Vol. 1, No 1, 2010.
Ibnu Sina Chandra Negara, 2019, Bentuk-bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi, Jurnal Hukum Ius quia iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 26 issue 3, Yogyakarta.
Amiruddin & Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Jakarta,
https://www.liputan6.com/pilpres/read/3875521/di-balik-gagasan-jokowi-membentuk-pusat-legislasi-nasional
https://m.tribunnews.com/nasional/2019/10/28/fakta-tentang-pusat-legislasi-nasional-badan-yang-disebut-sebut-bakal-dipimpin-yusril-ihza-mahendra?page=all
https://nasional.tempo.co/read/1150634/setkab-usul-bentuk-badan-baru-untuk-harmonisasi-regulasi
https://pshk.or.id/media-rr/benahi-regulasi-pemerintah-didukung-bentuk-lembaga-legislasi/
https://setkab.go.id/pembentukan-badan-perundang-undangan-di-indonesia-praktik-di-korea-selatan-sebagai-perbandingan/
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/koordinasi
https://peraturan.go.id/peraturan/direktori.html
https://nasional.tempo.co/read/1150634/setkab-usul-bentuk-badan-baru-untuk-harmonisasi-regulasi