ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH TENAGA KERJA DI BAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN KOTA BERDASARKAN PASAL 90 JUNTO PASAL 185 UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Main Article Content

Fifi Rosalina Lalu Husni Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui konsep hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian hukum normative yang berkaitan dengan aspek hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah minimum Kabupaten Kota berdasarkan Pasal 90 Jonto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan. Penedekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan penedekatan konseptual. Aspek Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten Kota Berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, abila pekerja atau buruh tidak di bayarkan upah sesuai peraturan yang berlaku maka pakerja atau buruh dapat menempuh upaya hukum sesui peraturan yang berlaku dan pengusaha dapat di pidana sesuai ketentuan peraturan Undang-uandangan yang berlaku. Penerapan sanksi pidana pada pelanggar pengupahan berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan masih kurang efektif hal ini dapat dilihat dari hasil laporan penelitian tesis ini pada umumnya masih adanya praktek pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dengan berbagai alasan dan kondisi perusahaan.

Article Details

How to Cite
[1]
F. Rosalina, L. Husni, and R. Pancaningrum, “ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH TENAGA KERJA DI BAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN KOTA BERDASARKAN PASAL 90 JUNTO PASAL 185 UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 521-525, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, (Citra Aditya Bakti: Jakarta)
Amiruddin & Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada: Mataram)
,2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Raja Grafindo Persada: Mataram)
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, (Ghalia Indonesia: Jakarta)
Barda Nawawi Arief, 2003, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (PT Citra. Aditya Bakti: Bandung)
_____. 2012, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. (Badan Penerbit: UNDIP Semarang)
Iman Soepomo, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, (Djambatan: Jakarta)
Loebby Loqman, 2001, Pidana dan Pemidanaan, (DATACOM: Jakarta )
Mardjono Reksodiputro. 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi).
Keadilan dan Pengabdian Hukum : Jakarta Pusat.
Munir Fuady, 2010, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, (Citra Adiyta Bakti, Bandung)
Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta)
RE.Baringbing, 2001, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, (Pusat Kajian Reformasi: Jakarta)
Shant Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, (Liberty: Yogyakarta)
Satdipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinajauan Sosiologis, (Genta Publishing: Yogyakarta:)
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta:)
Soejono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, (UI-Press: Jakarta:)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 26
Undang –Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Undang-Undang No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1953
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Peraturan Perundang-Undangan Upah Dan Pesangon, PP Nomor 78 Tentang Upah dan Pesangon Tahun 2015.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum Tahun 1999
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/1997 tentang upah minimum Tahun 1997
Peratauran Pemerintah Daerah NTB Nomor 561-812 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2016-2019
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Tahun 2013
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: G/813/III.05/HK/2014 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2015 dan Keputusan Gubernur NTB Nomor: G/9/0 /Ii1.05/Hk/2014 tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram Tahun 2015.