PENGAKUAN DAN PEGUATAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT DI KECAMATAN LAMBITU KABUPATEN BIMA

Main Article Content

Imam Akbar Arba . Djumardin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis bagaimanakah keberadaan hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat di Desa Sambori, serta bagaimanakah pengakuan dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris/sosiologis dan metode berpikir secara induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak ulayat atas tanah masih diakui, dikelola dan dikuasai bersama oleh masyarakat melalui sistem kepemimpinan dalam suatu kelembagaan adat. Dalam rangka otonomi daerah, Sejauh ini belum ada Peraturan Daerah yang secara khusus memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat. Hal tersebut berimplikasi pada tidak adanya pengakuan, jaminan perlindungan serta kepastian hukum pemanfaatan dan pengelolaan hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat setempat.

Article Details

How to Cite
[1]
I. Akbar, A. ., and D. ., “PENGAKUAN DAN PEGUATAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT DI KECAMATAN LAMBITU KABUPATEN BIMA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 526-534, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan ke-7, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1997.
John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan ke-3, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Lihat pendapat Theodorson dalam buku, Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2007
Syaukani HR, Afan Gaffar, dan M Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Rangka Negara Kesatuan, Ctk. ketiga Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002, ha1 10
S.H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, ctk.pertama Sinar Harapan. Jakarta.
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1988
Ni'matul Huda, Otonomi Daerah. ctk. Pertama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Harsono, Hukum Tata Negara Pemerintahan Lokal Dan Masa Ke Masa, Liberty, Yogyakarta, 1992
Misdyanti dan Kartasapoetra, Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Bumi Aksara, Jakarta, 1993
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diperbarui dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Gustav Radbruch dalam Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada 9 januari 2019 pukul 20.00 WITA
Kajian Teori Perlindungan Hukum, oleh Nining Eka Wahyu Hidayanti, dalam http://hnikawawz.blogspot.com/2011/11/kajian-teori-perlindungan-hukum-html, diakses tgl 21 Februari 2019 pukul 09.31
Hasil Wawancara Samsudin kamal/Ompu Mu,u, Asal Usul Keberadaan Masyarakat Adat Sambori, Tanggal 5 Agustus kamis pukul 13:00 tahun 2021
Hasil Wawancara Syafrudin Amasidik dan M. Yasin Ibrahim, Budaya Masyarakat Adat Sambori, tanggal 8 Agustus Minggu pukul 10:00 wita 2021