PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI PENAMBANGAN MINERAL NON LOGAM (PASIR) TINJAUAN DARI PERSPEKTIF UU NOMOR 32 TAHUN 2009
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akar masalah yang menyebabkan masyarakat melakukan penambangan pasir dan dampak kegiatan penambangan pasir tersebut serta untuk mengetahui penegakan hukum administrasi kegiatan penambangan pasir di Desa Sesaot dan Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Dalam mengkaji penelitian ini digunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan masyarakat melakukan kegiatan penambangan pasir salah satunya yaitu karena kondisi tanahnya yang berbukit. Dimana kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkan dampak tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga masyarakat sehingga aparat penegak hukum melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak kegiatan penambangan pasir ini dengan menerapkan sanksi administrasi yaitu penutupan.
Article Details
References
Indonesia, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5111.
Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 9.
Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 96.
Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2011Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 106