AKIBAT HUKUMPUTUSAN DKPPTERHADAP PENYELENGGARA PEMILU (STUDI PELAKSANAN PUTUSAN NOMOR:317-PKE-DKPP/X/2019)

Main Article Content

Surawijaya . Galang Asmara Rr. Cahyowati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan/atau mengetahui serta memahami makna final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum putusan DKPP bersifat final dan mengikat Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019 dan untuk mengetahui serta memahami pelaksanaan putusan DKPP bersifat final dan mengikat pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019. Adapun metode yang digunakan adalah Penelitian Normatif, dengan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approac), Pendekatan kasus (Case Approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan historis (historical approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan dari rumusan masalah yakni makna final dan mengikat Putusan DKPP pada Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 adalah final dan mengikat bagi organ Tata Usaha Negara, final artinya Putusan DKPP tidak dapat diajukkan upaya hukum atas putusan etik, sedangkan mengikat artinya Putusan DKPP mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakan putusan DKPP. Akibat hukum putusan final dan mengikat Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yakni secara yuridis tidak memiliki kepastian hukum. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat pada Putusan Nomor 317-PKE/X/2019, merupakan Putusan lembaga Etik penyelenggara pemilu yang tidak dapat dilaksanakan sebagaimana Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan/atau lembaga Peradilan pada umumnya, akan tetapi dilaksanakan sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.

Article Details

How to Cite
[1]
S. ., G. Asmara, and R. Cahyowati, “AKIBAT HUKUMPUTUSAN DKPPTERHADAP PENYELENGGARA PEMILU (STUDI PELAKSANAN PUTUSAN NOMOR:317-PKE-DKPP/X/2019)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 539-545, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Affan Gaffar, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, cetakan VI, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2006.
Amirudin & Zainal H. Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Depok: Rajawali pers, 2019)
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konslidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum” Universitas Mataram Press, thn 2020
R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Saleh, et.al. Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2017.
Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945:Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi,cetakan V, Kepanitraan dan Sekreataris Jendral Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2015.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404.
SalinanPutusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE- DKPP/X/2019
Salinan Putusan DKPP Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019
M. Imam Nasef, “Studi Kritis Mengenai Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mengawal Electoral Integritydi Indonesia” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol.21, no. 3 (Juli 2014).
Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Delegation Of Authority The Establishment Of Legislation Regulation)” Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merangkap Kepala Seksi Penerbitan, Direktorat Pengundangan, Publikasi dan kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum da HAM RI. Tahun 2012
https://kbbi.kemdikbud.go.id diakses tanggal 1 oktober 2021 jam 15.32 wita
https://dkpp.go.id/dkpp-berhentikan-anggota-kpu-ri-evi-novida-ginting-manik/ diakses tanggal 10 November 2021 jam, 15. 33 wita.
https://jdih.kpu.go.id/data/data_artikel/Eksaminasi%20Putusan%20DKPP%20Nomor%20317.pdf.pdf.pdf. Diakses pada tanggal 29 November 2021 jam 10.47 wita.