KEWAJIBAN NOTARIS MENJAGA KERAHASIAAN AKTA DALAM KETERLIBATANNYA DI PERADILAN
Main Article Content
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan isi akta beserta keterangan-keterangan lain yang yang berkaitan dengan pembuatan akta, oleh karena itu notaris dituntut melaksanakan tugas jabatan sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Apabila terjadi konflik antar para pihak dalam akta, maka berdampak pula pada dihadapkannya Notaris dalam proses peradilan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Guna melindungi Notaris dalam menjamin kerahasiaan akta, UUJN telah memberikan hak ingkar bagi notaris, akan tetapi hal tersebut tidak berlaku apabila akta yang diperbuat oleh atau dihadapan Notaris memiliki indikasi tindak pidana, sehingga Notaris harus mengabaikan kewajiban menyimpan rahasia terkait isi akta dikarenakan demi kepentingan umum atau Negara serta membantu proses hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tentang batasan kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta beserta perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Article Details
References
Akhiruddin, A. 2014. “SOS Perlindungan Profesi Notaris (Notaris Dijadikan Tersangka Terus Bertambah)”, Majalah RENVOI, Edisi Nomor 1.133.XII, tanggal 3 Juni
Anand, Ghansham. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Arisaputra, M.I. 2012. “Kewajiban Notaris dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris”, Jurnal Persepektif, Vol. XVII No.3
Laksana, P.A. 2016. “Batas-Batas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Notaris dalam Kaitannya Ingkar Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol. 3 No. 4
Prajitno, A.A. Andi. 2018. Pengetahuan Praktis Apa dan Siapa Notaris di Indonesia Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Caetakan ke-5. Surabaya : CV. Putra Media Nusantara
Ranuhandoko, I.P.M. 2003. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Tjay Sing, Ko. 1978. Rahasia Pekerjaan Dokter dan Advokat. Jakarta: PT. Gramedia
Tobing, G.H.S lumban. 1992.Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga