URGENSI LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT DEMOKRATIS DI INDONESIA

Main Article Content

Sri Wahyuni Laia Sodialman Daliwu

Abstract

Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka wajib dilakukan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Namun tidak jarang ditemukan bahwa sebagian ketentuan dalam undang-undang justru mempunyai dampak yang negatif bagi masyarakat umum karena pembuat undang-undang tidak mengetahui arena kepentingan yang akan dipengaruhi oleh undang-undang tersebut. Sehingga masyarakat kerap kali menyebutkan suatu adagium yaitu “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Ketiga bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis merupakan pokok pikiran yang utama dalam pembentukan undang-undang. Dengan kata lain bahwa ketiga landasan tersebut merupakan dasar dari penyusunan materi yang diatur yang dijabarkan di dalam pasal demi pasal di dalam undang-undang, yang artinya bahwa ketiga landasan tersebut mendasari pembentukan undang-undang yang baik. Oleh karena itu, apabila pembentukan undang-undang betul-betul didasarkan pada ketiga landasan tersebut, maka partisipasi masyarakat tidak lagi diperlukan.Hal ini juga didasarkan karena masyarakat telah mendelegasikan secara penuh kewenangannya kepada DPR sebagai lembaga legislator.Namun karena di dalam pembentukan undang-undang masih banyak dipengaruhi oleh kepentingan suatu kelompok, maka partisipasi masyarakat sangat diperlukan.Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan undang-undang yang bersifat demokratis.Menurut penulis bahwa adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang menunjukkan bahwa masyarakat telah kehilangan sebagian kepercayaan kepada DPR.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Laia and S. Daliwu, “URGENSI LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT DEMOKRATIS DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 546-552, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Harefa, A.,&Daliwu, S. (2020). Teori Pendidikan Pancasila yang Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi.Penerbit Lufti Gilang.
Astomo, P. (2016). Pembentukan Undang-undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi.Jurnal Konstitusi,11(3), 578-599.
Gunawan, B. A..(2019). Tantangan Penjabaran Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah.Al-Azhar Islamic Law Review,1(2), 112-126.
Halim, H. (2010). Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah; Suatu Kajian Teoritis dan Praktis Diserati Manual; Konsepsi Teoritis menuju Artikulasi Empiris.Penerbit Kencana Prenada Media Group.
Isharyanto.(2016). Kedaulatan Rakyat dan Sistem Perwakilan Menurut UUD 1945. Penerbit WR.
Ishaq, H. (2018). Dasar-dasar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, cet. 2.Penerbit Sinar Grafika.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V.
Moonti, R. M..(2017). Ilmu Perundang-undangan.Penerbit Keretakupa.
Muhtadi, M. (2015).Tiga Landasan Keberlakuan Peraturan Daerah (Studi kasus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung Kepada Perusahaan Air Minum “Way Rilau” Kota Bandar Lampung).Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum,7(2), 212-222.
Pane, E. (2019).Legal Drafting.Penerbit Harakindo Publishing.
Pieris, J. (2020). Perilaku Hukum: Pengantar Edisi Indonesia.Penerbit Pelangi Cendikia.
Daliwu, S. (2021). Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pangan. Jurnal Education and Development, 9(2), 344-352.
Sunarso.(2015). Membedah Demokrasi: Sejarah, Konsep, dan Implementasinya di Indonesia.Penerbit UNY Press.
Telaumbanua, D. (2018). Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.Jurnal Education and Development, 4(1), 96-96.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.