MEMBANGUN KEPERCAYAAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Main Article Content

Enden Haetami

Abstract

Semakin berkembangnya teknologi informasi yang kita kenal dengan era revolusi industri 4.0 menyebabkan semakin berkembang pula metode yang digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi jual beli. Salah satu yang paling berkembang adalah transaksi menggunakan E-Commerce yang berbasis internet. Studi menunjukkan bahwa kepercayaan memiliki dampak yang signifikan terhadap penerimaan pengguna terhadap e-commerce. Diskusi tentang peran kepercayaan dalam lingkungan e-commerce sebagian besar dapat ditemukan dalam literatur; namun, hampir tidak melihat masalah dari perspektif Islam. Karena agama adalah salah satu faktor yang membantu untuk mendapatkan kepercayaan di antara pengguna internet Muslim untuk melakukan e-commerce, Untuk memahami bagaimana membangun kepercayaan online, perlu untuk memeriksa persyaratan penting untuk e-commerce dari perspektif hukum kontrak Islam. Kontrak e-commerce didukung oleh berbagai persyaratan penting yang dapat ditemukan baik dalam literatur klasik maupun kontemporer. Berbagai kondisi terkait dengan penawaran dan penerimaan (bentuk), pembeli dan penjual (pihak), dan produk/harga/kuantitas/kuantitas ditelusuri dalam literatur tinjauan yang ada untuk kontrak penjualan online. Umat Islam akan lebih beriman dalam bertransaksi online jika keabsahan e-commerce dalam syariat Islam terbukti.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Haetami, “MEMBANGUN KEPERCAYAAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 571-576, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Abu Zahrah, M. (1996). Al-Milkiyyah Wa Nazariyyah Al-‘Aqd Fi Al-Shari’ah Al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.
Al-Hattab, M. (1992). Mawahib Al-Jalil Fi Sharh Mukhtasar Al-Khalil. Damascus: Dar al-Fikr.
Al-Momani, B. (2004). Mushkilat Al-Ta’aqud ‘Ibra Al-Internet: Dirasah Muqaranaht. Jordan: ‘Alam al-Kutub al-Hadith.
Andhini, A., & Khuzaini, K. (2017). Pengaruh Transaksi Online Shopping, dan Kepercayaan Konsumen terhadap Kepuasan Konsumen pada E-Commerce. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen (JIRM), 6(7).
Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia.
Cordiaz, M., Prahasto, T., & Widiyanto, I. (2013). Analisis Faktor Kredibilitas Website E-Commerce Indonesia Studi pada Online Purchasing. Jurnal Sistem Informasi Bisnis, 1, 41-47.
Dwiyanto, A. (2013). Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. Gramedia Pustaka Utama.
Haqqi, A. R. (1999). The Philosophy of Islamic Law of Contract. Kuala Lumpur: Univison Press Sdn Bhd.
Ikhwandha, M. F. (2018). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Kepercayaan Afektif dan Kognitif Terhadap Minat Bayar Zakat Melalui Lembaga Zakat. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Japarianto, E., & Adelia, S. (2020). Pengaruh Tampilan Web Dan Harga Terhadap Minat Beli Dengan Kepercayaan Sebagai Intervening Variable Pada E-Commerce Shopee. Jurnal Manajemen Pemasaran, 14(1), 35-43.
Khosyi'ah, S. (2017). Keadilan Distributif atas Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Bagi Keluarga Muslim di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1), 35-48.
Kosasi, S. (2015). Perancangan Dan Pemanfaatan E-Commerce Untuk Memperluas Pasar Produk Furniture. In Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (SENTIKA) (pp. 17-24).
Maharani, D., & Yusuf, M. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Transaksi Ekonomi: Alternatif Mewujudkan Aktivitas Ekonomi Halal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 131-144.
Muttaqin, A. (2011). Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli Islam. Ulumuddin Journal of Islamic Legal Studies, 7(1).
Purbo, O. W. (2001). Buku Pintar Internet Membangun Web Ecommerce. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Putra, S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 197-208.
Razak, L. A., & Saupi, M. N. (2017). The Concept and Application of Ḍamān Al-Milkiyyah (Ownership Risk): Islamic Law of Contract Perspective. ISRA International Journal of Islamic Finance.
Ribadu, M. B., & Rahman, W. N. W. A. (2019). An Integrated Approach Towards Sharia Compliance E-Commerce Trust. Applied Computing and Informatics, 15(1), 1-6.
Salim, M. (2017). Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 6(2), 371-386.
Sugiyono, S. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syafii, M. L., & Cendriono, N. (2018). Hukum Electronic Commerce (E-Commerce) Dalam Perspektif Islam. In Seminar Nasional dan Call for Paper III Fakultas Ekonomi (pp. 264-272). Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo.