AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL EKSONERASI PADA POLIS ASURANSI

Main Article Content

Vara Deviana

Abstract

Perjanjian saat ini seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku yang sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak, tidak sedikit hubungan hukum antar para pihak yang diikat dalam suatu perjanjian baku tersebut ditentukan secara sepihak oleh mereka yang mempunyai keunggulan ekonomi yang kuat. Perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi yang digunakan oleh masyarakat tersebut pada umumnya dalam bentuk perjanjian baku atau kontrak standar, salah satunya sering ditemui pada polis Asuransi. Adanya klausula tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan lebih menguntungkan bagi pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi itu sendiri.  Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui akibat hukum pencantuman klausula eksonerasi pada polis asuransi. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yanggberlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pencantuman klausula eksonerasi pada polis asuransi dilarang penggunaannya oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak mencakup syarat sahnya perjanjian dalam hal kesepakatan. Apabila pihak tertanggung merasa dirugikan, maka tertanggung bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara litigasi.

Article Details

How to Cite
[1]
V. Deviana, “AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL EKSONERASI PADA POLIS ASURANSI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 217-221, Apr. 2022.
Section
Artikel

References

Athearn, James L. 1977. Risk and Insurance. West Publishing Co
Badrulzaman, M.D. 1980. “Perjanjian Baku (Standart) Perkembangnnya di Indonesia”. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Mata Pelajaran Hukum Perdata. Universitas Sumatera Utara
Deny Guntara. 2016. “Asuransi dan Ketentuan-ketentuan Hukum Yang Mengaturnya”, Jurnal Justisi Ilmu Hukum, Vol 1 No. 1
Isnaeni, M. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta2013
Kristiyanti, Celina. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
Listiawati, Danty. 2015. “Klausula Eksonerasi dalam Penjanjian Standar dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen”, Jurnal Private Law, Edisi 07
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Mehr, Robert L. & Commack, Emmerson. 1980. Principle of Insurance. Rechard D. Irwin Inc., Illinois
Mertokusumo, Sudikno. 1990. “Perkembangan hukum Perjanjian”, Makalah Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Dagang. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa
Muaziz, M. H. & Busro, A. 2015. “Pengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapai Keadilan Berkontrak”, Jurnal Law Reform, Vol. 11, No. 1
Njatrijani, Rinitami. 2003. Akibat Hukum Pencantuman Klausul Baku dalam Polis Asuransi yang Bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 8/1999, Jurnal MMH, jilid 41 No. 2
Purba, Radiks. 2004. Memahami Asuransi di Indonesia. Jakarta: PT.Pustaka Binaman Pressindo
Tuti, Rastuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustitia
Windiantina, W.W. 2020. “Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi”, Jurnal Surya Kencana Satu, Vol. 11 No. 1