TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KE LUAR NEGERI (PUTUSAN NOMOR 85/PID.SUS/2-21/PN.SEL)

Main Article Content

Alfredo Pandapotan Damanik Zainal Asikin Rodliyah Rodliyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang  di Indonesia?   Dan Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak perdagang orang dalam Putusan Nomer 85/PID.SUS/2-21/PN.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan Undang-undang (Statute Aproach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach) dan Pendekatan kasus (casse approach). Bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindun gan Saksi dan Korban. Bahan hukum yang diperoleh berdasarkan studi dokumen kemudian diolah dan dianalisis dengan metode penafsiran norma hukum. Cara berfikir yang digunakan adalah deduktif. Penelitian yang dilakukan maka akan diperoleh hasil sebagai berikut yaitu Secara yuridis normatif perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 perdagangan orang sudah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan. Bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengadilii dan memutus perkara perdagangan orang adalah Sesuai dengan data pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi kuafifikasi “membantu melakukan” perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebegai perbuatan perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan da!am Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Article Details

How to Cite
[1]
A. Damanik, Z. Asikin, and R. Rodliyah, “TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KE LUAR NEGERI (PUTUSAN NOMOR 85/PID.SUS/2-21/PN.SEL)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 2, pp. 450-456, May 2023.
Section
Artikel

References

Abdussalam, H.R, 2011, Politik Hukum, PTK, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1984. Orientasi Hukum Acara Pidana, Amarta Buku, Yogyakarta.
Hamim, Anis dan Agustinanto, 2008. Mencari Solusi Keadilan Bagi Perempuan Korban Perdagangan; Sulistyowati Irianti (ed). Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor, Jakarta.
Heny Nuraeny, 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang “Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya” Sinar Grafika, Jakarta.
Hery Firmansyah, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 2, Juni 2011.
W.A. Bonger, 1995. Pengantar tentang Kriminologi Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Yahya Harahap, 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.