PROBLEMATIKA DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG RUMAH SUSUN
Main Article Content
Abstract
UU Rumah Susun tidak secara khusus mengatur tentang peralihan hak milik atas satuan rumah susun. Pada Pasal 43 UU Rumah Susun memang disebutkan adanya proses jual beli saat sebelum pembangunan rumah susun dibangun, sedangkan pada Pasal 44 UU Rumah Susun mengatur mengenai proses jual beli satuan rumah susun yang dilakukan setelah rumah susun selesai dibangun. Keadaan yang bersifat parsial inilah sesekali dapat menimbulkan sengketa, karena pemegang hak milik atas rumah susun tidak seluruhnya memahami mekanisme peralihan hak atas satuan rumah susun. Metode Penulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kepemilikan rumah susun dapat diperoleh salah satunya dengan membuat PPJB terlebih dahulu, selanjutnya diikuti AJB apabila pembangunan rumah susun telah rampung/selesai. Prosedur pembelian sarusun melalui PPJB dapat melihat ketentuan Pasal 42 dan 43 UU Rumah Susun. Bentuk penyelesaian sengketa kepemilikan satuan rumah susun baik karena faktor force majeure maupun adanya wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur non litigasi yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan dapat dilakukan melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 106 UU Rumah Susun.
Article Details
References
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Murhaini, Suriansyah. 2021. Hukum Apartemen (Rumah Susun). Yogyakarta : Laksbang Justitia
Santoso, Urip. 2021. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media
Subekti. 2003. Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Jakarta: PT. Intermasa
Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. Bina Cipta Bandung