IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN LAUT MELALUI PEMBINAAN MASYARAKAT NELAYAN OLEH PANGKALAN TNI AL TEGAL

Main Article Content

Muhammad Taufik

Abstract

Sejalan dengan tugas TNI Angkatan Laut yang telah diamanatkan Undang-undang, maka pemberdayaan wilayah pertahanan laut adalah salah satu implementasi pelaksanaan tugas tersebut.Suatu wilayah akan mempunyai kekuatan pertahanan yang baik apabila pemberdayaan wilayah tersebut dilakukan dengan partisipasi masyarakat setempat yang tinggi.Salah satu Pangkalan TNI AL di kawasan pantai utara Jawa Tengah adalah Lanal Tegal dengan masyarakat di tujuh Pemerintah Daerah tingkat II sebagian besar menggunakan laut sebagai sarana mencari penghidupan.Diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI no. 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) menurunkan kepercayaan terhadap Pemerintah dan aparat penegak hukum di laut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan dilalksanakan mulai bulan November 2015 – Juni 2016 dengan pengumpulan data menggunakan metode wawancara mendalam (in depth interview) dan FGD. Data divalidasi secara cross check dan dianalisa dengan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkanbahwa Komandan Lanal Tegal mempunyai tugas pemberdayaan meliputi pembinaan kemampuan dan optimasi peran (1), sistem dan metode (2), keluarga besar TNI AL dan generasi muda serta masyarakat pesisir. Terdapat dua strategi dalam pelaksanaannya yaitu meningkatkan kesejahrteraan masyarakat pesisir dan meningkatkan peran Pangkalan TNI AL dengan Kerjasama berbagai pihak. Permasalahan antar nelayan maupun pemerintah menjadi kendala dalam pemberdayaan wilayah. Selain itu, keterbatasan kesadaran, pemahaman, kondisi dan jumlah personel belum mampu mengcover seluruh wilayah pesisir. 

Article Details

How to Cite
[1]
M. Taufik, “IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN LAUT MELALUI PEMBINAAN MASYARAKAT NELAYAN OLEH PANGKALAN TNI AL TEGAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 399-404, May 2022.
Section
Artikel

References

Moleong, Lexy J. (2010). Metodologi penelitian kualitatif.Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2013) . Metode Penelitian Manajemen.CV. Alfabeta. Bandung
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1
UU RI nomor 34 tahun 2004 pasal 7