PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS MINUTA AKTA YANG DIBUAT BERDASARKAN KETERANGAN PALSU PARA PENGHADAP

Main Article Content

Alvian Dharmawan Dwiky Akbar Nugroho Azis Akbar Ramadhan

Abstract

Notaris merupakan pejabat“umum yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta autemtik. Mengingat pentingnya akta notaris dalam hukum pembuktian, maka Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dituntut untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pelayanan yang profesional. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya sengketa atau konflik di kemudian hari berkaitan dengan akta yang notaris buat.  Pada kenyataannya tidak semua konflik yang timbul bersumber dari Notaris, melainkan banyak ditemukan pada para pihak karena telah memberikan data dan informasi tidak sesuai dengan kenyataannya kepada notaris dalam pembuatan suatu akta. Hal tersebut tentu akan berdampak pada kekuatan hukum akta yang di kemudian hari dapat menjadi bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tentang tanggung jawab notaris terkait akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para penghadap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).”

Article Details

How to Cite
[1]
A. Dharmawan, D. Nugroho, and A. Ramadhan, “PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS MINUTA AKTA YANG DIBUAT BERDASARKAN KETERANGAN PALSU PARA PENGHADAP”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 3, pp. 73-77, Aug. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2008. Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
Adjie, Habib. 2021. Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani
Anand, Ghansham dan Hernoko, Agus Yudha. 2016. “Upaya Tuntutan Hak yang Dapat Dilakukan oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris yang Cacat Yuridis”, XVI Perspektif Hukum
Kelsen, Hans. 2007. General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Alih Bahasa oleh Soemardi. Jakarta : BEE Media Indonesia
Khoidin, M. 2020. Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Laksbang Justitia
Lumban Tobing, G.H.S. 1982. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
Marzuki, Peter Mahmud. 201. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Mulyoto. 2010. Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Cakrawala
Nisa, Naily Zahrotun. 2021. Urgensi Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Akta Pihak (Partij Acte), Tesis Magister Kenotariatan Universitas Surabaya
Prajitno, A.A. Andi. 2018. Pengetahuan Praktis Apa dan Siapa Notaris di Indonesia Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Caetakan ke-5. Surabaya : CV. Putra Media Nusantara
Prananda, V.O. & Anand, G. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Palsu, Jurnal Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, Vol.1 No. 2
Prodjodikoro, R. Wirjono. 2000. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung : Mandar Maju