TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENGENAI PEMALSUAN DOKUMEN YANG DILAKUKAN PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH

Main Article Content

Karina Septi Rahayu

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai  perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik. Namun pada prakteknya, PPAT sering terlibat dengan perkara hukum, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Hal tersebut disebabkan adanya kesalahan pada proses maupun akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan PPAT itu sendiri maupun kesalahan para pihak atau salah satu pihak yan tidak memberikan keterangan atau dokumen yang sebenarnya, atau bisa juga telah ada kesepakatan antara PPAT dengan salah satu pihak yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Penelitian ini menguraikan ruang lingkup pelaksanaan tanggung jawab dan akibat hukum PPAT mengenai keaslian tanda tangan para pihak dalam pembuatan akta jual beli tanah. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Article Details

How to Cite
[1]
K. Rahayu, “TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENGENAI PEMALSUAN DOKUMEN YANG DILAKUKAN PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 3, pp. 100-103, Aug. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung : Refika Aditama
Angreni, N.K.D. & Wairocana, I.G.N. 2018. “Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
Mulyono. 2014. Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar CV. Yogyakarta : Cakrawala Media
Harsono, Boedi. Tugas dan Kedudukan PPAT, (Jakarta: Majalah Hukum dan Pengembangan Universitas Indonesia Edisi Desember 1995 No.6 Tahun XXV), Cet. 1, hlm. 478.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana”
Perangin, Effendi. 1986. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali
Santoso, Urip. 2013. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Cetakan III. Jakarta : Kencana
Saranaung, F. M. 2017. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI No. 1
Sinaga, Sahat HMT. Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak. Bekasi : Pustaka Sutra
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Thamrin, Husni. 2011. Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris. Yogyakarta : Laksbang Pressindo