PERAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA

Main Article Content

Agista Yuwandhana

Abstract

Guna membangun sistem hukum yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat konstitusi, maka hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh politik hukum dalam merancang peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan hukum merupakan produk politik yaitu dibentuk oleh lembaga-lembaga negara yang sangat ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Mengenai permasalahan terkait peraturan di Indonesia yang juga merupakan akibat daripada pengaruh politik adalah multitafsir, potensi konflik, tumpang tindih kewenangan, tidak taat asas, tidak harmonis/tidak sinkron antara peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horisontal, tidak ada dasar hukumnya dan lain-lain. Penelitian ini menguraikan tentang peran politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap penyelenggaraan negara. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Article Details

How to Cite
[1]
A. Yuwandhana, “PERAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 3, pp. 104-110, Aug. 2022.
Section
Artikel

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2012. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2010. Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Hartono, Sunaryati. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni. 1991
Iswantoro. 2018. “Politik Hukum Pembentukan dan Penataan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Majelis : Media Aspirasi Konstitusi, Edisi 05/Mei
Marzuki, HM. Laica. 2006. “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang”, Jurnal Legislasi, Vol. 3 Nomor 1
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana”
MD, Moh. Mahfud. 2009. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
MD, Moh. Mahfud. 1999. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES
Soehino. 1980. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Sopiani dan Mubaroq, Zinal. 2020. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 17 No. 2
Syaukani, Imam dan Thohari, A. Ahsin. 1999. Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wahyudin,Yoyon M.Darusman, dan Bambang Wiyono. 2020. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau Dari Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Lex Specialist, Vol. 1 No. 2, 2020
Wahyono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum. Cet. II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1986
Wheare, K.C. 1975. The Modern Contitutions. 3rd Impression. London-New York-teronto : Oxford University Press.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XX/2012.