IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT)

Main Article Content

Iwan Kurniawan Rodliyah . Ufran .

Abstract

Penelitian ini dilakukan unutk mengetahui dan menganalisis implementasi jaksa dalam sistim peradilan pidana terkait penyelesaian perkara yang menggunakan mekanisme restoratif justice dan kendala penyelesaiannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini berlatar belakang dari penegakan hukum di Indonesia bersifat legal formalistis yang hanya berorientasi pada kepastian hukum dan kurang memberikan nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum. Oleh karenanya diperlukan terobosan hukum yakni pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi penyelesaian perkara menggunakan mekanisme restoratif justice dan menganalisis kendala pelaksanaannya.  Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Dalam melakukan analisa hukum, peneliti menggunakan teori hukum progresif dan teori pemidanaan. Peneliti menggunakan analisis interpretasi dengan menafsirkan kaidah hukum dengan menggunakan penasiran sosiologis  dan penafsiran  gramatikal. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis interaktif yaitu model analisis dalam penelitian kualitatif yang terdiri dari tiga komponen analisis yang dilakukan dengan cara interaksi, baik antar komponennya, maupun dengan proses pengumpulan data, dalam proses yang berbentuk siklus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang menngatur pemulihan kembali kepada keadaan semula secara berimbang, mengutamakan asas keadilan dan telah ada perdamaian. Selama kurun waktu tahun 2020 s.d. 2021 Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara dari 165 perkara yang memenuhi persyaratan atau sekitar kurang lebih 8%. Fakta ini menunjukkan banyak kendala yang dihadapi baik internal maupun eksternal. Oleh karenanya perlu terobosan agar keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menangani perkara remeh temeh dan perlu adanya sinergi antara semua pihak baik penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat sehingga keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif.

Article Details

How to Cite
[1]
I. Kurniawan, R. ., and U. ., “IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 610-618, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004
Andi Hamzah, Restoratif Justice dan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, IKAHI, 2012.
Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Asmanto, Hukum dan Kekuasaan, Yogyakarta, Rangkang Education, 2012.
Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejahatan pada Restoratif Justice, Depok, Rajawali Pers, 2017.
Eva Achjadi Zulfa, Restoratif Justice dan Reorientasi Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana, Demi Keadilan Antologi Hukum Pidana Dan Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Kemang, Jakarta, 2016.
Geoge pavlich, Towards an Ethics of Restorative Justice, dalam Restorative Justice and The Law, ed Walgrave, L., WWillan Publishing, Oregon, 2002.
Mc Cold and Watchel dalam Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, Jakarta: Sinar Grafika, 2020
R Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Unissula Pres, 2022
Rufinus Hotmalana Hutauruk, Penanggulangan KejahatanKorporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta. Sinar Grafika, 2014.
Jurnal/Artikel
Diakses dari web site https://investasi-perizinan.ntbprov.go.id/sekilas-ntb/ tanggal 11 Mei 2022 jam 16.00 WITA.
Diakses dari web site https://ntb.bps.go.id/indicator/12/348/1/-sensus-penduduk-jumlah-penduduk-nusa-tenggara-barat-menurut-kabupaten-kota-dan-jenis-kelamin.html tanggal 11 Mei 2022 jam 19.00 WITA
https://www.antaranews.com/berita/2777741/kejaksaan-selesaikan-823-perkara-dengan-mekanisme-restorative-justice diakses pada tanggal 14 Mei 2022 jam 15.19 WITA
Rendra Widyakso, Pilar-Pilar Hukum Progresif Menyelami Pemikiran Satjipto Rahardjo, diakses dari website https://pa-semarang.go.id/images/stories/Artikel /RESUME%20BUKU%20PILAR-PILAR%20HUKUM%20PROGRESIF.pdf pada tanggal 04 Januari 2022 jam 12.32 WITA
Selvia Widiana, Perampasan Harta Kekayaan Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarief Hidayatullah.
Yusril Izha Mahendara, Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural dalam Konteks Negara” artikel dimuat dalam website https://news.detik.com/kolom/d-1886025/keadilan-substantif-dan-keadilan-prosedural-dalam-konteks-negara diakses tanggal 09 Mei 2022 jam 13.11 WITA.
Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR-403/079/K.3/Kph.3/03/2022
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 27 tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Erdasarkan Keadilan Restoratif
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan para Kasubag Pembinaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat