IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI OBJEK TANAH DAN BANGUNAN YANG TIDAK MEMUAT KETENTUAN FORCE MAJEURE

Main Article Content

Lola Thamara Salim HS Djumardin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui akibat hukum musnahnya sebagian objek tanah dan bangunan dalam perjanjian perikatan jual beli yang tidak memuat ketentuan force majeure dan proses penyelesaian sengketa apabila  musnahnya sebagian objek tanah dan bangunan dalam perjanjian perikatan jual beli yang tidak memuat ketentuan force majeure. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) akibat hukum yang ditimbulkan yang tidak memuat force majeure adalah berubahnya hubungan hukum antara para pihak, dimana dalam kasus yang diteliti perjanjian tersebut ditunda (akibat hukum relatif) sampai para pihak sepakat terhadap berbagai perubahan yang ada di dalam perjanjian tersebut. 2) Hukum memberikan perlindungan bagi para pihak dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa dari perjanjian. Para pihak diberikan kebebasan untuk memilih tata cara penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan permasalahan dalam perjanjian yang tidak memuat force majeure, proses penyelesaian sengketa yang diteliti pada kasus musnahnya sebagian objek jual beli tanah dan bangunan dalam perjanjian perikatan jual beli yang tidak memuat ketentuan force majeure diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Article Details

How to Cite
[1]
L. Thamara, S. HS, and D. ., “IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI OBJEK TANAH DAN BANGUNAN YANG TIDAK MEMUAT KETENTUAN FORCE MAJEURE”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 619-627, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad, S.H., Hukum Perikatan, (Bandung: Penerbit Alumni, 1982),
Azkia Dwi Ambarwati, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Terkait Jaminan Bank (Studi Kasus Putusan Nomor 704/PDT/2016), Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, hlm. 7.
Bahri, Syaeful, Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Pada Testament Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dalam Perspektif Keadilan, Jurnal Akta,Vol.4 No. 2 Juni (2017),
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,
Malik Ibrahim, Asas Kepastian Hukum (Rule of Law Principle), melalui http://alikibe.blogspot.com, Diakses tanggal 2 Maret 2022.
Mariam Darus Badrulzaman, et.al, Kompilasi Hukum Perikatan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001),
Maulidya Ningrum, Analisis Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Jual Beli Properti Akibat Gempa Bumi , Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, hlm 5-6.
Nova Noviana, Force Majeure Dalam Perjanjian (Studi Kasus PT. Bosowa Resources), Tesis, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, hlm.6-33.
Odhebore, Official Website of Odhebora, https://odhebora.wordpress.com, di akses pada 28 Januari 2022.
Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Cet. V Sinar Grafika, Jakarta 2008),
Salim, HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1980,
Supriyadi, Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan, Jurnal Arena Hukum, Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016,
Surat Edara Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgelijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang.
Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Pustaka Setia, Bandung , 2011,