IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH (STUDI DI PT.BANK NTB SYARIAH MATARAM)

Main Article Content

Imam Alfurqan Hirsanuddin . Muhaimin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui implementasi akad mudharabah di PT. Bank NTB Syariah Mataram berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological Approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Akad Mudharabah di Bank NTB Syariah sudah  sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dalam Akad pembiayan pun para pihak sudah menjalankan akad pembiayaan tersebut Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembiayaan Akad mudarabah, meskipun masih menyimpan persoalan status hukumnya dari sisi hukum Islam. Perlindungan hukum bagi para pihak atas hak-haknya harus sangat diperhatikan pada setiap proses tahapan pembiayaan akad mudharabah, Bank perlu melakukan Pelindungan secara Prventif dan Represif tidak diatur didalam akad Tetapi sudah diataur didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 55 Ayat (2), Dalam analisa pembiayaan sesuai dengan prinsip 5C yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic. Dalam hal pemberian pembiayaan seperti menggunakan akad mudharabah maka seorang petugas Bank wajib memahami pengenalan dasar karakter nasabah, apakah calon nasabah tersebut layak diberikan pembiayaan. Apabila prinsip kehati-hatian tersebut telah dijalankan dan Bank menyetujui pembiayaan calon nasabah, maka permohonan tersebut dapat dilanjutkan dengan proses akad, dalam proses penyelesaian sengketa biasa melauli jalur litigasi dan non litigasi

Article Details

How to Cite
[1]
I. Alfurqan, H. ., and M. ., “IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH (STUDI DI PT.BANK NTB SYARIAH MATARAM)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 628-636, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Adiwarman Karim, Penerapan Syariah Islam di Bidang Ekonomi: Penerapan Syariah Islam di Indonesia antara Peluang dan Tantangan, (Jakarta, Global Media Cipta Publishing, 2004)
Amirudin dan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, (Jakarta, 2012)
Hirsanuddin “Kemitraan Dalam Perspektif Islam Kajian Pembiayaan Bisnis dengan Prinsip Mudharabah” ( Disertasi UI 2005 )
Hirsanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Pembiayaan Bisnis dengan Prinsip Kemitraan),Genta Press, Yogyakarta, 2008
https://and3stra92.blogspot.com/2016/12/bank-pembiayaan-rakyat-syariah.html (di akses Pada 20 Desember 2022 Pukul 13.00 WITA)
Ismail, Perbankan Syariah, Kencana Prenada media Group, Jakarta 2011
Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online,https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada tanggal 20 Januari 2022
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram University Press, Mataram, 2020).
Mulyaningsih Jamhur dan Rulli Tri Hartanah, “Penyelsaian Sengketa Pengikatan Agunan Pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah”, Nisbah, Jurnal Perbankan Syariah, 2017.
Reza Yudistira, Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jatinegara, (Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, 2011)
Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Cet. V Sinar Grafika, Jakarta 2008)
Salim, HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Vinna Sri Yuniarti “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah”, Jurnal Perspektif, 2019.
Zainal Asikin, Hukum Perbankan Dan Lembaga Pembiayaan Non Bank, (Raja Grafindo Persada, Depok, 2020)