ANALISIS KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU PEMBELIAN RUMAH MELALUI FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI KOTA MATARAM

Main Article Content

Oddy Prasetya Salim HS Muhaimin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pejanjian jual beli rumah melalui fasilitas kredit pemilikan rumah yang memuat klausula eksonerasi dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah di Kota Mataram. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris (mix-method) dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Akibat hukum dari perjanjian baku jual beli rumah melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) yang memuat klausula eksonerasi di dalamnya, ialah batal demi hukum. Karena ketika suatu perjanjian memuat klausula eksonerasi di dalamnya, perjanjian tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, dan sudah pasti tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian (syarat objektif).  Sehingga hal ini bisa mengakibatkan lenyap atau berubahnya suatu keadaan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam perjanjian KPR. 2) Perlindungan hukum konsumen yang menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kota Mataram terbagi menjadi dua, yakni perlindungan hukum preventif (upaya pencegahan untuk menghindari sengketa) dan perlindungan hukum refresif (upaya penyelesaian ketika terjadi sengketa). Preventif pada saat: a) Pra transaksi, seperti perizinan, status tanah, iklan, cara menjual, pembuatan klausula baku; b) Transaksi, seperti klausula baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, berita acara serah terima, Akta Jual Beli, pemisahan sertifikat hak milik; dan Represif terjadi pada saat: c) Pasca transaksi, permasalahan yang muncul adalah pengaduan konsumen/pembeli dan upaya penyelesaian sengketa masalah konsumen.

Article Details

How to Cite
[1]
O. Prasetya, S. HS, and M. ., “ANALISIS KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU PEMBELIAN RUMAH MELALUI FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI KOTA MATARAM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 637-648, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Abdul Rasyid Saliman. (2005). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh. Jakarta: Kencana.
Endang Sri Wahyuni. (2013). Aspek Hukum Sertifikasi dan Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, in the Legal Philosophies of Lask, Radbruch and Dabin, translated by Kurt Wilk, Massachusetts: Harvard University Press, 1950, hlm. 107., sebagaimana dikutip dari Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007Kasmir. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hasanudin Rahma. (2000). Legal Drafting. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyadi Nitisusastro. (2013). Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Kewirausahaan. Bandung: Alfabeta.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Jurnal/Artikel
Ahmadi Miru. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rani Shafira, Jeane Neltje Saly. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Umum Dari Perbuatan Wanprestasi Oleh Developer/Pengembang Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, dalam Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, No. 1.
Richo Fernando Sitorus. (2018). “Perlindungan Hukum Pemegang Kartu Uang Elektronik ketika Hilang”. Jurnal Novum, Volume 3 Nomor 1:1-6.
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang sedang Berubah Masalah-masalah Hukum, No. 1-6 Tahun X/10/2007.
Suparji dan Akbar Pandu Pratamalistya. (2020). Kredit Pemilikan Rumah Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. V, Nomor 1, Universitas Al Azhar Indonesia.
Vindy Makakombo. (2015). Tanggung Jawab Hukum Developer Terhadap Pemilik Rumah Di Perumahan Citraland Manado, dalam Lex Privatum, Vol. III, No. 3, Juli-September.
Yudha Hadian Nur dan Ratna Anita Carolina. (2010). Klausula Baku Dalam Bidang Perumahan, Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 4 No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan