PERUBAHAN BIDANG USAHA DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Main Article Content

Dewi Masitah Aris Munandar Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pengaturan bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal asing akibat atau dampak hukum dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat beberapa perubahan bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya mengenai ketentuan baru yang menyatakan bahwa semua bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya terbuka kecuali bidang usaha tersebut secara ekplisit dinyatakan tertutup atau merupakan bagian bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya terobosan terbaru yang sangat terlihat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah dengan diciptakannya konsep bidang usaha prioritas. Selain itu, kemudahan untuk masuk dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia yang cukup dirasakan adalah dengan adanya pengurangan pembatasan pada bidang usaha yang dapat dijajaki oleh penanam modal. 2) Akibat hukum atau dampak dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu: Pertama, Dampak Positif, yaitu: a) Transfer Ilmu Pengetahuan dan Alih Teknologi, b) Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah, c) Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, d) Perkembangan Industri Indonesia, e) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), f) Penyerapan Tenaga Kerja. Kedua, Dampak Negatif yaitu: a) Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, b) Ketergantungan Ekonomi dengan Negara Lain, c) Terbukanya Beberapa Sektor Penting.

Article Details

How to Cite
[1]
D. Masitah, A. Munandar, and L. W. Suhartana, “PERUBAHAN BIDANG USAHA DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 677-687, May 2022.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Agung Sudjati Winata, Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Desember 2018
David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Kencana, Premada Media, Jakarta, 2013
Dhaniswara K Harjono, Hukum Penanaman Modal, Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Didik J Rachbini, Arsitektur Hukum Investasi Indonesia (Analisis Ekonomi Politik), Jakarta: Indeks, 2008.
Eddy Cahyono, “Investasi Dan Pembangunan Ekonomi,” setkab.go.id, 2020, https://setkab.go.id/investasi-dan-pembangunan-ekonomi.
Hulman Panjaitan, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta : Ind-Hill Co, 2003.
Ida Bagus Rahmadi Supancana, Karangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006
Jazim Hamidi. Dkk., Meneropong Legislasi di Daerah, Universitas Negeri Malang, Malang, 2008.
Johnny W Situmorang, Menguak Iklim Investasi Indonesia Pasca Krisis, Jakarta: Esensi Penerbit Erlangga, 2011.
Jonker Sihombing, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Bandung: Alumni, 2009.
Kamaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Siaran Pers HM.4.6/21/SET.M.EKON.3/02/2021, Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja, (diakses 21 Februari 2021)
M. L. Jhingan, Ekonomi Pembagunan Dan Perencanaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2003.
Meruy Hendrik Mezak, Jenis, Metode, dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum, Law Riview, Fakultas Hukum, Universitas Harapan Keluarga, Vol. V, No. 3, Maret 2006
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Press, Mataram, 2020
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2007
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Fakultas Hukum, Humanity, Volume IV, Universitas Muhammadiyah Malang, 2009
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jurnal Humanity, Volume IV Nomor 1, September 2009.
Rospita Sony Simanjuntak, Menyoroti Power Presiden Sehubungan dengan Penanaman Modal Asing, hukumonline.com (diakses 24 November 2004)
Salim and Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Tinggi, 2010
Suratman dan H Philip Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2013
Website Resmi Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, “UU Cipta Kerja Berikan Jalan Mudah untuk Berinvestasi di Indonesia”, di Akses 27 Maret 2022.