PERLINDUNGAN HUKUM PT. PLN (PERSERO) AKIBAT DIKELUARKANNYA KEBIJAKAN MIGRASI SEPIHAK LAYANAN LISTRIK PASCA BAYAR KE PRA BAYAR

Main Article Content

Gita Oktaviana Santoso Kurniawan . Hirsanuddin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui apa dasar  hukum  yang digunakan PLN  untuk mengeluarkan kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar ,dan mengetahui perlindungan  hukum PLN sebagai akibat gugatan pihak ketiga/penolakan pelanggan pada kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar. Penelitian ini dilakukan di PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah  Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Selain itu ada beberapa penilitian empiris yang berupa, masyarakat tertentu, wilayah tertentu, daerah tertentu, kelompok masyarakat, atau lembaga tertentu yang ada dalam masyarakat, para pihak dimana lokasi/tempat dilakukan penerapan hukum yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini antara lain studi dokumen pengamataa atau observasi,wawancara dan interview dengan diwakilkan oleh responden utama yaitu para pemangku jabatan yang berkepentingan dan informan yang merupakan pengguna kebijakan yang dibuat oleh PLN. Dasar Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam membuat kebijakan sepihak adalah mengacu pada Internal Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0133.P/DIR/2019 tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen di Lingkungan PT PLN (Persero) Standar Terpusat PT PLN (Persero) nomor : SPLN D3.009-1 tahun pembuatan 2020 yang menjabarkan terkait standarisasi kecanggihan teknologi Layanan  Prabayar berbasis teknologi baru dan K3. Dan dari sisi Eksternal Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang  Ketenagalistrikan, Undang-undang no 30 tahun 2007 tentang  Energi, Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha.

Article Details

How to Cite
[1]
G. Santoso, K. ., and H. ., “PERLINDUNGAN HUKUM PT. PLN (PERSERO) AKIBAT DIKELUARKANNYA KEBIJAKAN MIGRASI SEPIHAK LAYANAN LISTRIK PASCA BAYAR KE PRA BAYAR”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 688-696, May 2022.
Section
Artikel

References

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT Raja Grafindo,2011
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT Raja Grafindo, 2011
Az. Nasution , Perlindungan Hukum, 1998
Budi winarno, Faktor Pendukung Kebijakan, 2002
Daniel Mazmanian dalam Leo Agustino, Implementasi Kebijakan, 2008
Donald Van Meter dan Carl Van Horn dalam Leo Agustino Pengembangan Kebijakan, 2008
Eddy Cahyono, Investasi Dan Pembangunan Ekonomi, setkab.go.id, https://setkab.go.id/investasi-dan-pembangunan-ekonomi, 2020
Gary M. Armstrong, ‎Stewart Adam, ‎Sara Marion Denize, Principles of Marketing, 2017
Koesnadi Hordjosoemantri (a), Hukum Tata Lingkungan, Edisi Keempat, Cet. Ke 6 (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1989)
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020
Nurmaningsih amriani, Mediasi alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Peraturan Direksi PT PLN (Persero), Nomor : 0133.P/DIR/2019, 2019
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2007
Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijakan, Bumi Aksara, 2014
Standar Terpusat PT PLN (Persero), Nomor : SPLN D3.009-1
Susanti adi Nugroho, Mediasi Sebagai alternative Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui pendekatan mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Thomas R Dye, Understanding Public Policy, 2013
Website KBBI, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/KEBIJAKAN, 2022