PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Main Article Content

Muhammad Habiburrahman Muhaimin . Abdul Atsar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency menurut hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi cryptocurrency di Indonesia.  Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, Kedudukan cryptocurrency di Indonesia berdasarkan hukum positif di Indonesia adalah tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang wajib digunakan dan diakui secara sah di NKRI hanya menggunakan Mata Uang Rupiah. Hal ini juga ditegaskan dengan PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Akan tetapi cryptocurrency dapat digunakan sebagai instrument investasi sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi. Kedua, Perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency secara preventif diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dimana menegaskan untuk kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Selanjutnya dalam kegiatan e-commerce dilindungi oleh UU ITE. Kemudian secara represif, penyelesaian perselisihan dalam transaksi cryptocurrency diatur dalam Pasal 22 PerBappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan Pengadilan Negeri sesuai yang tertuang pada penjanjian antara para pihak.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Habiburrahman, M. ., and A. Atsar, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 697-706, May 2022.
Section
Artikel

References

Buku
Abdul Atsar, (2019) Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deepublish, Yogyakarta.
Ade Maman Suherman, (2014), Hukum Perdagangan Internasional Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang, Sinar Grafika, Jakarta.
Budi Suharyanto, (2012), Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pres, Jakarta.
Dimaz Anka Wijaya, (2016), Memahami Bitcoin & Cryptocurrency, Puspatara, Medan.
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Press, Mataram.
Iswi Hariyani, Cita Yustisia Selfiyani, dkk, (2018), Penyelesaian Sengketa Bisnis: Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian sengketa Daring, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Jurnal/Artikel
Aan Kurnia, Putu Sudarma Sumadi, (2018), “Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”, Jurnal Kertha Semaya Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42087, diakses pada tanggal 3 Oktober 2018
Agusman, (2018), “Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency”, https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx, diakses pada tanggal 3 Oktober 2018
Dyah Permata Budi, (2018), Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Propert. Vol. 1. No. 1 Tahun 2018, Universitas Janabadra, Yogyakarta.
Dony Lesmana, (2016), https://autotekno.sindonews.com/read/1156846/133/mata-uang-digital cryptocurrency-resmi-masuk-indonesia-1479638752 diakses tanggal 16 Mei 2018
Indodax.com, ‘Indodax.com Tidak Bekerjasama dengan Website MMM’, (Indodax Information 2016) https://blog.indodax.com/indodax-com-tidak-bekerjasama-dengan-website-mmm/ Diakses pada 7 Mei 2019.
International Finance Corporation, Blockchain: Opportunities for Private Enterprises Emerging Markets, Publikasi Internasional, (2019), https://www.ifc.org /wps/wcm/connect/publications_ext_content/ifc_external_publication_site/publication s_listing_page/blockchain+report.
Ni Putu Dewi Lestari, Ni Made Are Yuliartini, (2014), Peran United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dalam Harmonnisasi Hukum Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Internasional, Jurnal Penelitian, Fakultas Hukum, Universitas Udayan.
Suci Sedya Utami, http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/aNrVdqzN-menkeu-investasi-bitcoinpilihan-berisiko diakses pada tanggal 29 Agustus 2018
World Bank, Cryptocurrencies and Blockchain, Publikasi Internasional, (2018), http://documents1.worldbank.org/curated/pt/293821525702130886/pdf/Cryptocurrenciesand-blockchain.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset).