KEBIJAKAN FORMULASI DALAM RUU KUHP TERHADAP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pidana kerja sosial dan kebijakan formulasi RUU KUHP terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil penelitian adalah Kebijakan hukum pidana terhadap pidana kerja sosial yaitu dalam kebijakan formulasi tahapan pembentuk undang-undang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa yang akan datang, pidana kerja sosial sebagai alternative pidana penjara sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pemidanaan tidak lagi balas dendam tetapi memperbaiki keadaan pelaku kejahatan agar dapat berguna dan bermanfaat. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan jika musyawarah majelis hakim yang memeriksa suatu perkara memutuskan bahwa terdakwa akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari 6 bulan atau pidana denda tidak lebih dari denda kategori I dan dalam penjatuhan pidana kerja sosial hakim wajib mempertimbangkan yaitu pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, usia layak kerja dari terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persetujuan terdakwa terhadap kerja sosial.
Article Details
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VII, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ), diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Cetakan I, Kencana, Jakarta, 2017.
J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Cetakan III, Setera Press, Malang, 2009.
John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Cetakan II, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2020.
Jufrina Rizal, dkk, Demi Keadilan: Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, Cetakan I, Pustaka Kemang, Malang, 2016.
Lilik Mulyadi, Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Cetakan I, Kencana, Jakarta, 2020.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan I, Mataram Universitas Press, Mataram, 2020.
Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Cetakan IIV, RajaGrafindo, Jakarta, 2018.
Mukti Fazar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2017.
Muladi, Kapital Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Uneversitas Diponegoro, 2004.
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), Cetakan II, Rafika Aditama, Bandung, 2011.
Tommy Leonard, Pembaruan Sanksi Pidana berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Cetakan I, Media Perkasa, Jakarta, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan XII, Kencana, Jakarta, 2016.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus:Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta, 2017.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007.
Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati, dan Peradilan Sesat, Cetakan I, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2017.
Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi, Konsep Pembaharuan Pemidanaan Dalam Rancangan KUHP, Program Magister, Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Udayana.
Asiyah Jamilah, Hari Sutra Disemadi, Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 8 No. 1, April 2020.
Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015.
I Gusti Ngurah Parwata, Victimologi Peranan Korban Terjadinya Kejahatan, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2017.
Lidya Suryani Widayati, Pidana Tutupan dalam RUU KUHP: dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai?, Jurnal NEGARA HUKUM: Vol. 10, No. 2, November 2019.
M. Zulfa Aulia, Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan ?, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2 (2018).
Muhammad Fajar Septiano, Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek, Jurnal, Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang, 2014
Victory Prawira Yan Lepa, Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jurnal, Lex Administratum, Vol. II/No.3/Jul-Okt/2014.
Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Rancangan Undang-Undang Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2010;
Rancangan Undang-Undang Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2012;
Rancangan Undang-Undang Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2015;
Rancangan Undang-Undang Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2016;
Rancangan Undang-Undang Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Internet
Institut For Criminal Justice Reform, Mencari Solusi Penjara Penuh: Saatnya Optimalisasi Alternatif Pemidanaan Non Penjaraan, http://icjr.or.id, diakses Jumat, 14 Januari 2022.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP, FGD R KUHP – Komisi III DPR RI: Megenal Sistem Pemidanaan Yang Adil dan Tidak Merusak Yang Sesuai Dengan Tujuan Pemidanaan, http://reformasikuhp.org, diakses Minggu 16 Januari 2022.
Humas dan Protokol BPHN Kementerian Hukum dan HAM, RUU KUHP : Upaya Pembangunan Hukum Melalui Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional, https://www.bphn.go.id (diakses Minggu 20 Maret 2022).
Rofiq Hidayat, Catatan Pidana Dalam RKUHP, http://hukumonline.com, diakses Minggu 16 Januari 2022.