KEKUATAN PERJANJIAN KREDIT PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SELONG DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN SEDERHANA (ANALISIS PERKARA NO.11/Pdt.G.S/2021/PN Sel)

Main Article Content

Muliati . Zainal Asikin Djumardin .

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana dan apa Dasar Pertimbangan Hakim Didalam Mengadili Dan Memeriksa Sengketa Kredit Macet Pada PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Selong (Analisis Perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Sel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum yang terdiri atas peraturan Perundang-Undangan, yurisprudensi atau keputusan pengadilan (lebih-lebih penelitian berupa studi kasus) dan perjanjian internasional (traktat)”, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum;  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel, Pada Pengadilan Negeri Selong tentang Gugatan Sederhana Perkara Ingkar Janji/Wanprestasi”. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Gugatan sederhana atau disebut dengan small claim court, merupakan terobosan baru dalam hukum acara di Indonesia. pengaturan mengenai gugatan sederhana dapat dilihat dalam PERMA No. 04 Tahun 2019 Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Article Details

How to Cite
[1]
M. ., Z. Asikin, and D. ., “KEKUATAN PERJANJIAN KREDIT PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SELONG DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN SEDERHANA (ANALISIS PERKARA NO.11/Pdt.G.S/2021/PN Sel)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 714-720, May 2022.
Section
Artikel

References

Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum , Edisi Revisi, Cet IX, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Anita Afriana, dan An An Chandrawulan. 2019. Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 4 Nomor 1.
Asikin, Zainal, Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Christel Billy Pitoy. 2018. Perspektif Perubahan Perundang-Undangan Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kajian Terhadap Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal Lex Administratum. Volume 6 Nomor 3.
Evalina Yessica. 2014. Karakteristik Dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi. Jurnal Repertorium. Volume 1 Nomor 2.
Gatot Supranomo, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta.
https://bri.co.id/info-perusahaan, Rabu, 19 Januari 2022, 16.37 WITA.
Kasmir. 2018. Dasar-Dasar Perbankan. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Lisdiyono, Edy, Kapita Selekta Hukum Perdata, Cetakan Pertama, Cita IntransSelaras, 2019.
Munir Fuady, 2003, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti, 2010, Aneka Perjanjian, intermasa, Jakarta.
Salman Alfarasi. 2018. Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). Volume 4 Nomor 2.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Cet XVII, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.