PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG MENGGUNAKAN FASILITAS KREDIT PERBANKAN (STUDI DI PD. BPR NTB LOMBOK TENGAH)

Main Article Content

Rahman Hakim Hirsanuddin . Muhaimin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum nasabah yang menggunakan fasilitas kredit di PD. BPR NTB Lombok Tengah dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dan PD. Bank BPR NTB Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, Perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit di PD BPR NTB Lombok Tengah dibagi menjadi 2 (jenis), yakni Pertama, perlindungan hukum preventif (upaya hukum pencegahan terjadi sebuah perselisihan), diantaranya: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, perlindungan hukum represif (upaya hukum berupa penyelesaian setelah terjadinya sengketa). Penyelesaian sengketa dalam perbankan bisa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Kedua, Pelaksanaan perjanjian kredit antara PD. BPR NTB Lombok Tengah dan nasabah dituangkan dalam perjanjian dengan format baku. Pencantuman klausul-klausul pada perjanjian kredit ini sudah cukup baik pelaksanaanya, yakni sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, prinsip-prinsip kepastian dan kemanfaatan. Akan tetapi ada beberapa klausul yang dinilai tidak adil dan dapat merugikan konsumen. Para pihak sepakat penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Akan tetapi sebelum dilakukan melalui jalur litigasi, terlebih dahulu dilakukan musyarawah oleh para pihak.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Hakim, H. ., and M. ., “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG MENGGUNAKAN FASILITAS KREDIT PERBANKAN (STUDI DI PD. BPR NTB LOMBOK TENGAH)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 721-728, May 2022.
Section
Artikel

References

Amirudin dan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Dahlan Siamat, Management Bank Umum, Intermedia, Jakarta, 1993
Denggan Maruli Tobing, Resiko Hukum yang Terjadi di Dalam Perjanjian Bank Dalam Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen, Jurnal Penelitian Hukum Universitas Sumatera Utara, 2008
Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dcd33a841285/prof-fauzie-hasibuan--penerapan-asas-kebebasan-berkontrak-di-indonesia-harus-menekankan-keadilan/ pada tanggal 1 November 2020, pukul 21:13.
Fandy Ahmad, “Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh Lembaga Pembiayaan Jaminan Fidusia Suatu Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015”, Jurnal Ius Constituendum 3 (2), 2018.
Hasil wawancara dengan Lalu Atmahadi, SH. selaku Kepada Pelayanan Operasional Kantor Pusat PD. BPR NTB Lombok Tengah.
Mandala Manurung dan Prathama Rahardja, Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 2003
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum. (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987)
Riduan Syahrani, “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum”, (Bandung: Citra Aditya, 1999).