PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH DI PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI

Main Article Content

I Made Yogi Purusa Utama Zainal Asikin Hirsanuddin .

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa Pembiayaan bermasalah pada PT. BPR Bank Dinar Asri, faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Pembiayaan bermasalah di PT. BPR Bank Dinar Asri dan bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di PT BPR Syariah Dinar Ashri. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris.  Hasil penelitian ini adaah Pengaturan peneyelesain sengketa pembiayaan bermasalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55. Faktor penyebab terjadinya kredit macet atau sengketa pembiayaan atara pihak bank dan nasabah, yaitu : Berdasarkan hasil penelitian penyebab terjadinya kredit macet yaitu: 1. Penyimpangan penggunaan dana pembiayaan. 2. Jenis usaha tidak berjalan dengan baik. 3. Uang yang diperuntukan untuk membayar cicilan kredit dialihkan untuk keperluan lain. 4 Gaya hidup nasabah tidak sesuai dengan penghasilan. 5. Bencana alam. Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah akad musyarakah di PT BPR Dinar Asri, berdasarkan akad antara kedua belah pihak yaitu melalui litigasi (pengadilan agama) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 dan non litigasi

Article Details

How to Cite
[1]
I. M. Y. Utama, Z. Asikin, and H. ., “PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH DI PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 729-737, May 2022.
Section
Artikel

References

A Mukti Arto, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.
Amir Machmud dan Rukmana, Bank Syariah Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2010
Amirudin dan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 7, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Ariani Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 2011
Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2008
H Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Kedelapan, Edisi kedua, Kencana, Jakarta, 2005
Jhoni Iskandar,Dahlan,Iman Jauhari, Proses Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Rekonstruturisasi, (Suatu Penelitian Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Jantho), Jurnal Megister Hukum, Universitas Syiah Kuala, Vol.3, No.3, Agustus 2015
Joni Emirzon, Hukum Bisnis Indonesia, Literata Lintas Media, Jakarta, 2008
Lihat dalam Penjelasan ayat (2) Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang - Perbankan Syariah.
Lihat ketentuan pasal 18 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lihat ketentuan pasal 18 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.
Margono Suyud, Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternative Dispute Resolution (ADR), Bogor,Ghalia Indonesia, 2010.
Muhammad Abdul Kadir, Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Citra Aditya, 2000.
Muhammad Zain, ekonomi dan bisnis Islam, seri konsep dan aplikasi ekonomi dan bisnis,Raja Grafindo persada, jakarta, 2016.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2007
Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Suyud Margono, ADR (Altemative Dispute Resolution) & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Cet I, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.