EKSISTENSI BANK TANAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DEMI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM

Main Article Content

Muhammad Agung Rojiun Arba . Muhaimin .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Bank Tanah menurut hukum positif di Indonesia dan hak atas tanah apakah yang menjadi objek pengelolaan Bank Tanah dan bagaimana mekanisme peralihannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pengaturan bank tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut dengan peraturan pelaksananya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HPL, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, mengatur tentang Hak Pengelolaan yang diberikan kepada Bank Tanah. Selanjutnya peraturan pelaksana untuk penyelenggaraan bank tanah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Kedua, Hak-hak atas tanah yang dikelola oleh Bank Tanah berupa Tanah Negara Langsung, mekanisme peralihannya ialah Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan langsung oleh negara. Tanah yang diperoleh melalui pencabutan dan pelepasan hak atau karena habis masa berlaku hak atas tanahnya, mekanisme peralihannya dengan Bank Tanah mendaftarkan sertipikat Hak Pengelolaan di Kantor Pertanahan dan Tanah Negara yang diperoleh dari pihak lain, mekanisme peralihannya dilakukan melalui proses jual beli, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan bentuk lainnya yang sah.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Rojiun, A. ., and M. ., “EKSISTENSI BANK TANAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DEMI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 738-748, May 2022.
Section
Artikel

References

Buku
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Edi Suharto, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, Alfabeta, Bandung, 2013
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung, 2008
H.L.A. Hart, The Consept of Law (Konsep Hukum), diterjemahkan oleh M. Khosim, Nusa Media, Bandung, 2010
Konsorsium Pembaruan Agraria, Pandangan dan usulan terhadap RUU Pertanahan, Jakarta, 2017
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrapindo, Persada, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Jakarta, 2011
Miya Rahmawati, Penyusunan Kebijakan dan Strategi Penyediaan Tanah Bagi kepentingan Umum, Direktorat Tata Ruang Pertanahan, BAPPENAS, Jakarta, 2015
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Press, Mataram, 2020
Jurnal/Artikel
Fatimah Al Zahra, Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan Jurnal Arena Hukum Volume 10 Nomor 3 Desember 2017
Frank S. Alexander, “Land Banking As Metropolitan Policy”, Washington Brookings Intitution Metropolitan, https://www.brookings.edu/research/land-banking-as-metropolitan-policy/, diakses 12 Januari 2016.
Hairani Mochtar, Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No.2 Desember 2013
‘Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah Dalam Undang-Undang Cipta Kerja’ diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f8e8f954808a/penjelasan-menteri-atr-bpn-soalbank-tanah-dalamuuciptakerja/#:~:text=Menteri%20Agraria%20dan%20Tata%20Ruang,salah%20satunya%20mengenai%20Bank%20Tanah. Diakses tanggal 31 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB
Petrus bulu ngongo, “Pembangunan ekonomi bersarkan ekonomi kerakyatan “Jurnal Bisnis dan Menejemen, Vol. 1, No. 4, 2003.
Ranitya Ganindha, “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum”, Arena Hukum Vol. 09, No. 03, (Desember 2016): 458, diakses 20 November 2021, doi: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.
Sungkana, Mengenal Bank Tanah/Land Banking Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan, Aritikel DJKN (Kementrian Keuangan Republik Indonesia), diakses pada Rabu, 5 Agustus 2015.
Supratman Andi Agtas, Laporan Badan Legislasi DPR RI Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang cipta kerja yang telah diselesaikan oleh Badan Legislasi Dalam Rapat Paripurna DPR RI, 6 Oktober 2020
Van Dijk, T. and D Kopeva, “Land Banking And Central Europe: Future Relevance Current Initiatives, Western European Past Experience”, Journal Land Use Policy Vol. 30, (April 2003): 150.
World Bank, “International Experience in Land Banking and Related Tool”, http://elibrary.worldbank.org/page/wb-books, diakses 24 Januari 2016.
Zaki Ulya, Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat", Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 46 No. 4 Tahun 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683.
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279.