HARMONISASI KEWENANGAN ANTARA KEMENTERIAN DESA DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI DENGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PEMBANGUNAN DESA

Main Article Content

Abdi Rabihin Galang Asmara Minollah .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta implikasi yurudis akibat terjadinya tumpang tindih kewenangan dari kedua Kementerian Negara tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pembangunan di Desa, hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai aturan yang mengatur pada substansi yang sama, atau diantara peraturan-peraturan tersebut adanya pengaturan yang mengarahkan pada inkonsistensi pada pelaksanaan aturan yang lainnya, salah satu contohnya Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur perencanaan pembangunan Desa namun ada Permendes No.17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa juga adanya Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun. 2) Pelaksanaan Harmonisasi kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat dilaksanakan dari berbagai ruang lingkup dengan langkah-langkah strategis upaya harmonisasi hukum, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu inventarisasi permasalahan disharmoni hukum, selanjutnya adanya penyatuan penafsiran, pemaknaan, sampai struktur hukum yang bertujuan untuk tetap menjaga cita-cita Undang-Undang Desa sehingga pada akhirnya dapat menjadikan proses pelaksanaan pembangunan di Desa yang selaras mulai dari proses perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Rabihin, G. Asmara, and M. ., “HARMONISASI KEWENANGAN ANTARA KEMENTERIAN DESA DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI DENGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PEMBANGUNAN DESA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 649-655, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Burhan Ashofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta;
Kementerian Desa, 2015, Rancangan Awal Rencana Strategis Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015-2019, ed. oleh Tim Kemendesa, 1 ed, Jakarta;
Kusnu Goesniadhie. 2006. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Specialis Suatu Masalah), JPBooks, Surabaya;
Kusnu Goesniadhie, 2010. Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, A3 dan Nasa Media. Malang;
Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta;
Moh. Hasan Wargakusumah, dkk., 1996/1997, Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Metodologi Harmonisasi Hukum, BPHN Departemen Kehakiman;
Muhamad Mu’iz Raharjo,2021. Pokok-Pokok dan Sistem Pemerintahan Desa (Teori, Regulasi, dan Implementasi), Raja Grafindo Persada, Depok Jawa Barat;
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta;
Prajudi Atmosudirjo,1995, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Suwoto Mulyosudarmo, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya;
Sudargo Gautama. 2011. Harmonisasi Hukum Di Era Global Lewat Nasionalisasi Kaidah Transnasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Yordan Gunawan. 2012. Pentingnya Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Islam. Yogyakarta:UMY Press
Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Universitas Parahiyangan, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung;
Rooza Meilia Anggraini, 2018, Harmonisasi Hukum Pengaturan Desa Oleh Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Pasca Berlakunya Undangundang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Widyagama.ac.id, Legal Spirit;
Sarip, Nur Rahman, Rohadi, 2020, Hubungan Kemendagri dan Kemendes dalam Tata Desa dan Administrasi Desa, Jurnal Ilmu Hukum, Volkgeist;
Sabilla Ramadhiani Firdaus,2015, Menilik Potensi Disharmoni dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jurnal Desentralisasi, Scholar Archives.org
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12 ;
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
Felik Nathaniel, “Pengelolaan Dana Desa: Kapolri, Kemendes & Kemendagri Sepakati MoU,” Tirto.id,
Icha Rastika, “Ini Pembagian Kewenangan Kemendagri dan Kemendes Terkait Urusan Desa,” Kompas, 14 Januari 2015, https://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/0004
Peraturan-peraturan pada situs https://peraturan.bpk.go.id/