PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JUAL BELI ONLINE ATAS BARANG TIDAK SESUAI

Main Article Content

Rahadian Irhamil Haqqi Al Irsyad Anang Dony Irawan

Abstract

Dalam dunia jual beli online sering kali terjadi perselisihan antara konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha.Kemajuan teknologi internet tidak dipungkiri adanya wadah untuk perdagangan secara online.Jual beli online adalah wadah untuk sistem transaksi online untuk menjual berbagai produk yang diperdagangkan. Saat ini sangat mudah mengenali potensi dan ketimpangan kesempatan dalam status sosial masyarakat. Tujuan dari penelitian adalah mengetahui bentuk-bentuk dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen jual beli atas barang yang tidak sesuai. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan denganmengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jual beli atas barang tidak sesuai yang merupakan aturan hak bagi konsumen dan pelaku usaha dengan adanya wanprestasi. Selain itu juga mengkaji tentang upaya perlindungan hukum bagi konsumen atas barang tidak sesuai dan bagaimana terjadinya upaya hukumnya.Hasil dari kajian diperoleh bahwa upaya hukum dapat dilakukan secara litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sedangkan upaya perlindungan hukum secara non litigasi oleh badan yang dapat menyelesaikan sengketa seperti badan penyelesaian sengketa konsumen.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Haqqi Al Irsyad and A. Irawan, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JUAL BELI ONLINE ATAS BARANG TIDAK SESUAI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 3, pp. 263-267, Aug. 2022.
Section
Artikel

References

Afidah, W., n.d. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK IMPOR TANPA LABEL HALAL DI INDONESIA Anang Dony Irawan.
Dony Irawan, A., Qodar, A., Sulistyo, P., n.d. Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial Ekonomi Antara Pejabat Negara Dan Masyarakat. Jurnal Citizenship Virtues 2022, 251–262.
F. H_Jurnal_Dyah Ochtorina_PRINSIP KEMANFAATAN PENYELESAIAN SENGKETA, n.d.
Hakiki, Aditya, Ayu. Asri, Wijayanti. & Rizania, Kharismasari. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online. Justitia, 1(1).
Indriyani, Masintoh., Andaria Kusma Sari, Nilam & Unggul W.P, Satria, “Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System”, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 1, No.2 Oktober 2017, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA, n.d.
Muhammadiyah Surabaya, U., Artikel, S., 2021. Etika bermedia sosial sebagai bentuk pengembangan kecerdasan kewargaan untuk membentuk keadaban publik Meiliana Nurcahyani, Anang Dony Irawan.
Pratama, S.A., n.d. Procceding: Call for Paper 2 nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG TIDAK SESUAI GAMBAR PADA TRANSAKSI DI MARKETPLACE Legal Protection for Consumers for Goods Does Not Match The Picture in The Transaction on The Marketplace.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, n.d.
Setiani, H., al Perlindungan Konsumen Atas Barang Tidak Sesuai, et, Setiani dan Muhammad Taufiq, H., 2018. CONSUMER PROTECTION OF INVALID GOODS WITH THE AGREEMENTS OF ELECTRONIC TRADING RELATED TO CONSTITUTION OF ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTION, Jurnal Living Law.
Supriyono, & Irawan, A. D. (2020). Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi. JURIDIKSIAM.
Studi Hukum, P., Doktor, P., Dewi Sanjoto, L., 2019. Penerbit: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MENGGUNAKAN JASA E-COMMERCE, n.d.
UU Nomor 07 Tahun 2014, n.d.