PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS SEBAGAI OKNUM MAFIA TANAH

Main Article Content

Mega Puspa Kusumojati

Abstract

Oknum Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih saling bekerja sama merampas tanah orang lain atau tanah negara. Tidaklah tepat, apabila hanya seorang Notaris yang menyebabkan penukaran sertifikat asli dan Palsu,penggelapan,penipuan sehingga perbuatan memenuhi unsur dalam tindakan pelanggaran hukum. Menggunakan Metode Riset Yuridis Normatif adapun berendekatan Perundang – undangan (Statue approach) dan Pendekatan kasus (Cases approach) bahwa payung hukum UU No. 2 Tahun 2014 atas perubahan Undang – undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak ada ketentuan pidana diatur sehingga secara potensial terjadi berdasarkan KUHPidana. Dalam konteks Pertanggungjawaban  Hukum Pidana terhadap Notaris atas Akta yang dibuatnya, Sebagai alternatif mewujudkan perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan oleh Notaris sebagai Oknum Mafia Tanah. Hasil Penulisan ini kedepannya agar Pemerintah dan Menteri ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersama – sama segera merancang aturan UU yang memberi pengaturan mengenai Pemberantasan Oknum Mafia tanah maka dalam menangani Kejahatan Mafia Tanah bisa dihapuskan dan melaksanakan pengontrolan ketat yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Pusat Notaris agar Notaris yang menyalahgunakan kelalaian dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak ada cela bagi Oknum mafia tanah untuk melakukan kerjasama dengan Notaris.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Kusumojati, “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS SEBAGAI OKNUM MAFIA TANAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 44-52, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Cahayani Anggun, D & F. Yuliani,.2020.Implementasi Kebijakan Pertanahan (Studi Kasus Pada bagian Pendaftaran Tanah di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru),Jurnal Fakultas Ilmu Administrasi Negara Fisip Universitas Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 21.30.
Cahyaningrum, Dian .2021. Pemberantasan Mafia Tanah, Info Singkat Vol XIII No. 23 Sistem Data Informasi Penelitian (SDIP) Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 06.56.
Remmelink, Jan.2003.Hukum Pidana Komentar atas Pasal – pasal terpenting dari Kitab Undang – undang Hukum Pidana Belanda dan Pandangannya dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ibrahim, Jonny .2010. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang : BayumediaPublishing.
Sevilla,MargaretaR.A, & Clarissa, Inez Devina,et al.(2021).Kasus Mafia Tanah yang menimpa Nirina Zubir:Apakah akibat dari lemahnya Hukum Pertanahan, Jurnal tentang Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu SEMNASTEKMU Universitas Sains dan Teknologi Komputer Semarang Diakses tanggal 24 Mei 2022 Pukul 10.56.
Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi kedua, Jakarta : Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya.2014. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan Pembuktian dan Putusan Pengadilan,Jakarta : Sinar Grafika.
Makfudz.2013. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum,Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Soesilo R.1958.Kitab Undang – undang Hukum Pidana serta Komentar – komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bandung : Politea.
Saleh,Roeslan.1985.Beberapa Catatan sekitar perbuatan dan kesalahan dalam hukum pidana. Jakarta : Aksara Baru.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang – undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.