KEKUATAN HUKUM COVERNOTE OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT PENCAIRAN KREDIT BANK
Main Article Content
Abstract
Jaminan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kredit. Sebelum dilakukan pengikatan jaminan, maka bank selaku kreditur mengikat debiturnya dengan perjanjian kredit. Setelah ditandatanganinya perjanjian kredit, upaya berikutnya yaitu proses pembebanan jaminan hak atas tanah dengan hak tanggungan. Proses dalam melakukan pengikatan jaminan tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan ditandatanganinya perjanjian kredit, oleh karena itu notaris mengeluarkan covernote sebagai bentuk kesanggupan bahwa ia akan menyelesaikan pengikatan jaminan dan bank dapat percaya kepada notaris bahwa jaminan tersebut benar-benar dalam proses. Berdasarkan covernote tersebut, bank dapat mencairkan kredit kepada debiturnya. Namun, adanya covernote tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kekuatan hukumnya. Metode penelitian yang idigunakan adalah iyuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturaniperundang-undangan. Hasil dari penelitianiini menunjukkan bahwa ditinjau dari regulasi yang ada, belum ada satupun aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai covernote, oleh karena itu covernote tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana akta autentik. Covernote hanya berupa surat keterangan biasa sebagaimana surat pada umumnya.
Article Details
References
Kadir, Rahmiah, dkk. (2019). “Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, No.2, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Oktarini, Anak Agung Ayu dan Kusuma, Anak Agung Gede Agung. (2020). “Peran dan Fungsi Covernote Dalam Pelaksanaan Pencairan Kredit Oleh Bank”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 9 No. 4
Pradnyasari, Gusti Ayu Putu Wulan & Utama, I Made Arya. (2018). “Kedudukan Hukum Covernote Notaris Terhadap Perlindungan Hukum Bank dalam Perjanjian Kredit , Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 3 No. 3 , Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Desember 2018
Rachmasari Ham, Nadya Tahsya. (2020). “Penggunaan covernote notaris sebagai salah satu pertimbangan pencairan kredit”, Jurnal Notary Indonesia Universitas Indonesia, Vol. 2 No. 4
Sembiring, Michael Boy. (2018). “Akibat Hukum Penerbitan Covernote Oleh Notaris/Ppat Terhadap Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”, Jurnal Hukum : Universitas Sumatera Utara, Medan,
Simanjutak, P. N. H. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta : PT Kharisma Putera Utama
Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola
Yusmi, Silvia Anggraini. (2020). “Akibat Hukum Pencairan Kredit Yang Didasarkan Pada Covernote Notaris”, Jurnal Recital Review Vol. 2, No. 2