LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN e-RUPS DAN PEMBUATAN RISALAH RAPAT e-RUPS DI INDONESIA

Main Article Content

Ravi Hafids Maheswara

Abstract

Pelaksanaan e-RUPS di Indonesia beserta risalahnya harus dilandaskan pada regulasi yang ada yaitu UUPT dan POJK. Hal tersebut dilakukan guna pelaksanaan dan risalah rapat dari penyelenggaran e-RUPS memperoleh kepastian hukum dan kekuatan hukum. Apabila notaris membuat risalah rapat e-RUPS tanpa menelaah aturan hukum yang berlaku, kemudian membacakan serta menandatangani akta tersebut secara elektronik, maka konsukensinya dapat berimbas pada kekuatan hukum dari risalah rapat tersebut. Metode penelitian yang idigunakan adalah iyuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturaniperundang-undangan. Hasil dari penelitianiini menunjukkanbbahwa Pelaksanaan e-RUPS telah memiliki landasan hukum yaitu berpedoman pada UUPT dan POJK. Adapun landasan hukum mengenai pembuatan risalah rapat e-RUPS di dasarkan pada UUPT, POJK, dan  UUJN. Mengenai tanda tangan BAR RUPS,  cukup ditandatangani oleh Notaris dan saksi saja secara fisik sebagaimana di atur di dalam Pasal 77 ayat (1) dan 90 UUPT, sedangkan apabila Risalah e-RUPS dibuat berdasarkan PKR ke notaris, maka pembacaan dan penandatangan dilakukan secara fisik oleh para penghadap. Jika notaris dalam membuat risalah e-RUPS dibuat dan ditandatangani secara elektronik, maka berakibat pada hilangnya unsur otentitas dari suatu akta otentik.

Article Details

How to Cite
[1]
R. H. Maheswara, “LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN e-RUPS DAN PEMBUATAN RISALAH RAPAT e-RUPS DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 6-10, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2011. Hukum Notaris Indonesia : Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Cetakan ketiga. Bandung : Refika Aditama
Dewi, Amelia Sri Kusuma. 2015. “Penyelenggaraan RUPS melalui Media Elektronik terkait Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8 No. 1
Lubis, Ikhsan. Desember 2020. RUPS Elektronik, diakses secara online https://medianotaris.com/rups_elektronik_berita690.html (diakses tanggal 04 Agustus 2022)
Prajitno, A.A. Andi. 2018. Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia? Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Cetakan ke 5. Surabaya : Putra Media Nusantara
Putra, Y. A. et al. 2019. “Video Konferensi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Jurnal Repertorium, Vol. 8 No. 1
Rachmasariningrum. 2022. “Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Video Conference Berdasarkan Perspektif Cyber Notary”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Surabaya
Safitri, S.I. & Rizkianti, W. (2020). “Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Dalam Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/Pojk.04/2020”, National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
POJK No. 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.