PERJANJIAN KAWIN PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Main Article Content

Abel Edgar Anugrah Dwiputra

Abstract

Sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, maka terdapat pengaturan yang berbeda terkait perjanjian perkawinan,  sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata.


semenjak adanya putusan tersebut,  maka penting kiranya untuk memahami dan mengerti mengenai pengaturan perjanjian perkawinan beserta akibat hukumnya setelah adanya putusan tersebut.  Metode penelitian yang digunakan adalah iyuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturaniperundang-undangan. Hasil dari penelitianiini menunjukkanbbahwa amar putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 29 Ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan. Jika sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dibatasi pada waktu atau sebelum perkawinan, maka dengan adanya putusan MK tersebut perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, dengan syarat perjanjian tersebut dibuat oleh kedua pihak atas persetujuan bersama dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Article Details

How to Cite
[1]
A. E. Dwiputra, “PERJANJIAN KAWIN PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 82-86, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2017. “Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK”, dalam Notarius Majalahnya Notaris, Edisi Perdana
Agata Yuvens, Damian. 2017. “Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 4
Budiono, H. (2017). Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 dan Permasalahannya. In Loka Karya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK 69/2015. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Dwinopianti. 2017. “Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2 No. 1
Judiasih, Sonny Dewi et al. 2018. “Model Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No.3
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Safiodin, Asis. 2007. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni
Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. ED.I, Cet.I. Jakarta Titik Triwulan : Prenada Media Group