PERAN COVERNOTE NOTARIS SEBAGAI DASAR PENCAIRAN KREDIT OLEH BANK

Main Article Content

Nugraha Pratama Septiansyah Gusti Ahmadlham Alhamdha Muchammad Alfieyan

Abstract

Pada umumnya perjanjian kredit dan pengikatan jaminan dilakukan oleh notaris rekanan bank agar dibuat dalam bentuk akta autentik. Pada proses pengikatan jaminan hingga terbitnya sertifikat Hak Tanggungan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Notaris mengeluarkan covernote sebagai bentuk kesanggupan Notaris dalam menyelesaikan proses pengikatan jaminan. Atas dasar covernote tersebut, bank dapat mencairkan fasilitas kredit kepada debitur.   Diterbitkannya covernote menimbulkan kebingungan terkait kepastian hukum dan akibat hukumnya, karena secara eksplisit pembuatan covernote sendiri tidak diatur dalam ketentuan UUJN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisanni adalah yuridis normatis. Tujuan Penelitianni yaitu untuk mengetahui kepastian hukum dan akibat hukum dikeluarkannya covernote oleh notaris sebagai syarat pencairan kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote tidak mempunyai kepastian hukum, karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun dikeluarkan oleh Notaris, covernote bukan merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum. Covernote yang dikeluarkan oleh notaris dapat menimbulkan akibat hukum apabila pengikatan hak tanggungan tidak dapat diselesaikan oleh notaris, maka notaris dapat dimintai pertanggungan jawaban sesuai kadar pelanggarannya.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Gusti, A. Alhamdha, and M. Alfieyan, “PERAN COVERNOTE NOTARIS SEBAGAI DASAR PENCAIRAN KREDIT OLEH BANK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 87-93, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dickyrfandi, Mohamad Fajri Mekka Putra, S. H. H. A. 2016. "Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Cover Note Berkaitan Dengan Perjanjian Kredit (Studi Kasus Cover Note No: 209/Sk-Nf/Xii/2013 Dibuat Oleh Notaris Fmo Di Cikarang, Bekasi) Dicky", jurnal hukum, 15(2), pp. 1–19.
Gunawan, M. S. 2018. "Peran Dan Fungsi Covernote Notaris Pada Peralihan Kredit (Take Over) Pada Bank", Syntax Literate : Jurnallmiahndonesia –SSN : 2541-0849 e-ISSN : 2548-1398, 3(1), pp. 1–23.
Ham, N. T. R. 2020. "Pertanggungjawaban Notaris Atas Covernote Yang Dikeluarkan Yang Menjadi Suatu Dasar Kepercayaan Suatu Bank", Sustainability (Switzerland), 2(1), pp. 487–517.
Hanitijo, R. 2001. Metetologi Penelitian hukum dan Jurimetri. Jakarta: Giandonesia.
Imron, A. K. .2017. "Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali", Jurnal Repertorium,V(2), pp. 7–15.
Kadir, R. et al. 2019. "Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote", Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), p. 191. doi: 10.22146/jmh.35274.
OJK Pedia (no date). Available at: https://www.ojk.go.id/id/ojk-pedia/default.aspx (Accessed: 25 August 2022).
Oktarini, A. A. A. D. and Agung Dharma Kusuma, A. A. G. 2020. "Peran dan Fungsi Covernote Dalam Pelaksanaan Pencairan Kredit Oleh Bank", Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4), p. 811. doi: 10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p10.
Pande Nyoman Putra Widiantara dan A.A Sagung Wiratni Darmadi. 2019. "Akibat Hukum Covernote Yang Dibuat Oleh Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah", Jurnal Universitas Udayana, 7, pp. 1–13.
Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti. 2004. Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung: Alfabeta.
Rachmayani, D. and Suwandono, A. 2017. "Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan", Acta Diurnal Jurnallmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 1(1), p. 73. doi: 10.24198/acta.v1i1.67.
Sanjaya,. M. D. 2017. "Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Penerbitan Covernote Dalam Pemberian Kredit", Riau Law Journal, 3(2), pp. 244–260.
Vebby Damayantia, Mada Apriandi Zuhira, A. M. 2020. "Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Cover Note Sebagai Jaminan Hutang Atas Sertifikat Hak Atas Tanah", Jurnallmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), pp. 11–22. doi: 10.28946/rpt.v9i1.570.
Yusmi, S. A. 2020. "Akibat Hukum Pencairan Kredit Yang Didasarkan Pada Covernote Notaris", Jurnal Recital Review, 2(2), pp. 126–139.