PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PRAKTIK PRE PROJECT SELLING DI INDONESIA

Main Article Content

Erfan Mirza Aulia Rachman Diah Ayu Candra Kirana

Abstract

Pelaksanaan pembelian rumah maupun apartemen dengan menggunakan praktik pre project selling yang hanya diikat oleh PPJB tentu mempunyai akibat hukum. Oleh karena itu, penting bagi pembeli memahami betul terkait dampak-dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan tersebut dan apa perlindungan hukumnya,  karena pada umumnya praktik ini lebih banyak merugikan pihak pembeli,  karena kurang memahami isi perjanjian itu sendiri.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terdapat 2 (dua) bentuk,  yaitu perlindungan hukum preventif sebagai upaya pencegahan terlebih dahulu,  dimana pembeli diharuskan terlebih dahulu memahami konsep-konsep daripada pre project selling itu sendiri,  selanjutnya dapat diikat melalui PPJB yang dibuat secara notariil dengan tetap mengingat klausula-klausula yang dilarang atau tidak dicantumkan dalam PPJB sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum lainnya yaitu,  perlindungan hukum represif,  dengan melakukan upaya hukum gugatan perdata apabila pihak pengembang melakukan wanprestasi, dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam PPJB.

Article Details

How to Cite
[1]
E. M. Aulia Rachman and D. A. Kirana, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PRAKTIK PRE PROJECT SELLING DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 94-100, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Fuady, Munir. 2003. Hukum Kontrak: dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Sakti.
Hutagalung, Arie. S.. 2002. Serba Aneka Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi Badan. 1st edn. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan. 2008. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju.
Putra, Fani Martiawan Kumara. 2019. "Urgensi Batasan Atau Pengendalian Asas Kebebasan Berkontrak Pada Peristiwa Pre Project Selling", Jurnal Perspektif, 24(1).
Santoso, U. 2021. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. jakarta: Kencana Prenada Media.
Setiawan, R. 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: PT. Bina Cipta Bandung.
Sumardjono, Maria S.W.. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi. Jakarta: Buku Kompas.
Subekti. 1998. Hukum Perjanjian. jakarta: PT Intermasa.