KEDUDUKAN ORGAN PERSEROAN PERORANGAN PADA USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA

Main Article Content

Nofarid Darianto

Abstract

Pemerintah berupaya mendorong kemudahan dalam berusaha di Indonesia khususnya Usaha Mikro dan Kecil, salah satunya dengan menerbitkan “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU Cipta Kerja)”. Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan dengan oleh 1 (satu) orang sebagaimana disebut dengan Perseroan Perorangan. Hal ini tentunya sangat menarik untuk dikaji jika dilihat dari sudut pandang mengenai kedudukan Organ Perseroan Terbatas yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris, yang secara umum harusnya dijabat lebih dari 1 (satu) orang. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan Organ Perseroan Terbatas pada Perseroan Perorangan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Darianto, “KEDUDUKAN ORGAN PERSEROAN PERORANGAN PADA USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 225-229, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Dermawan, Wildan Dwi; Benny Prawiranegara, dan Dede Abdul Rozak. 2020. “Penerapan Konsep Entitas Dalam Meningkatkan Perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.” ISEI Accounting Review, Vol. 4, No. 1, 26–29.
Sadi Is, Muhamad dan M. H. SHI. 2016. Hukum Perusahaan Di Indonesia. Prenada Media
Mulhadi. 2017. Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada
Nindyo Pramono, S H, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Perbandingan Perseroan Terbatas Di Beberapa Negara,” n.d.
Nurnaningsih, Rita, dan Dadin Solihin. 2020. “Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Bentuk Badan Hukum Perseroan Modal Ditinjau Menurut Undang-Undang PT Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW).” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, Vol. 1, No. 2, 55–64.
Prabowo, Adhi Setyo, Andhika Nugraha Triputra, Yoyok Junaidi, dan Didik Endro Purwoleksono. 2020. “Politik Hukum Omnibus Law Di Indonesia.” Pamator Journal, Vol. 13, no. 1, 1–6.
Prabu, Alexander, Ika Novita Harahap, Nopit Ernasari, Tommy Primagani, Bayu Nirpana, Ikhsan Andriyas, and Susanto Susanto. 2020. “Kemudahan Berusaha Dalam Cluster Omnibus Law.” Jurnal Lex Specialis,Vol. 1, No. 2
Sudiarawan, K; Putu Devi Yustisia Utami, Gede Agus Angga Saputra, dan Alia Yofira Karunian. 2020. “Indonesian Labor Sector During Covid-19: Weighing the Impact of Company Saving Policy and Workers Protection.” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 9, No. 4, 684–700.
Utami, Putu Devi Yustisia. 2020. “Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 6, No. 1, 1–19.
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil