PERLINDUNGAN HUKUM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN SERTIFIKAT INDUK KEPADA PEMEGANG SERTIFIKAT PECAH TANAH (SPLITZING)

Main Article Content

Maiyyah Nadziroh

Abstract

Dewasa ini banyak pemilik tanah pemegang sertifikat hak milik yang menjual sebagian tanahnya dalam bentuk pecahan-pecahan. Realitanya banyak penjual yang melakukan pemecahan setelah terjadinya jual beli. Hal tersebut mengakibatkan potensi sengketa, salah satunya yaitu apabila penjual beritikad buruk dan mengagunkan tanah induk miliknya tanpa sepengetahuan pembeli. Pembeli melakukan upaya preventif terhadap potensi sengketa tersebut dengan melakukan perikatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pemecahan tanah (Splitzing) pada tanah yang telah dibebani Hak Tanggungan akan mengakibatkan status yuridis sertifikat tanah pecahannya sama dengan sertifikat asal yaitu terbebani hak tanggungan. Hal tersebut tentunya merugikan pembeli yang telah secara tunai dan terang melakukan proses jual beli. Pembuatan PPJB Lunas merupakan perikatan pendahuluan yang dilakukan pembeli untuk mendapatkan kepastian hukum karena Sertifikat asal belum dipecah, sehingga proses jual beli tidak dapat diteruskan ke proses pembuatan Akta Jual Beli. Pembeli yang beritikad baik layak mendapatkan perlindungan hukum untuk setiap permasalahan/sengketa yang terjadi atas wanprestasi yang dilakukan penjual. Perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara mediasi atau dengan mengajukan tuntutan hak ke pengadilan dan mengajukan ganti rugi sesuai perikatan yang ada dalam PPJB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Nadziroh, “PERLINDUNGAN HUKUM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN SERTIFIKAT INDUK KEPADA PEMEGANG SERTIFIKAT PECAH TANAH (SPLITZING)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 230-234, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2018. Hak Tanggungan sebagai Lembaga Jaminan atas Tanah. Bandung: Mandar Maju
Budiono, M.I., dan Septarina, B.. 2021. Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah / Perumahan (Studi Akta Notaris Wonosobo), Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Fitriani I.L.. 2017. “Biaya dan Agunan dalam Pembiayaan Bank Syariah dan Kredit Bank Konvensional”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.47 No.1
Perangin E.. 1991. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali
Pradana, G.F., dkk. 2020. “Pemecahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan”. Jurnal Preferensi Hukum, Vol.1 No.2
Putri, D.K., dan Purnawan A. 2017. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Tidak Lunas”. Jurnal Akta. Vol.4 No.4
Putro, W.D., dkk. Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah. Jakarta: LeIP
Sinaga, T., Kristiyah, S., dan Nurasa, A.. 2019. “Status Hukum Pemecahan Sertifikat Hak atas Tanah yang sedang Terikat Hak Tanggungan”, Jurnal Tunas Agraria, Vol.2 No.1
Wangsawidjaja, A. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta :Gramedia Pustaka Utama