AMBIGUITAS AMANAT KONSTITUSI MENGESAHKAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS DAN PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN

Main Article Content

Stevanus Bhakti Prasetyo

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 juga memberikan perubahan pada ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan pada frasa “perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau Notaris” menimbulkan ambiguitas kewenangan antara Notaris dan Pegawai Pencatatan Perkawinan dalam mengesahkan perjanjian perkawinan.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Prasetyo, “AMBIGUITAS AMANAT KONSTITUSI MENGESAHKAN PERJANJIAN KAWIN OLEH NOTARIS DAN PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 235-240, Dec. 2022.
Section
Artikel

References

Abdul Latif, dkk. 2009. Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Total Media.
Anshary, M. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
K. Wantjik Sale. 1982. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kitab Besar Bahasa Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad No. 23 Tahun 1848.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.